HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Masjid Diawasi Ketat Selama Ramadan, Saudi Keluarkan Aturan Baru

ARAB SAUDI | HARIAN7.COM – Pemerintah Arab Saudi kembali mengeluarkan aturan ketat terkait pengelolaan masjid selama Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini disiapkan untuk merespons lonjakan jamaah sekaligus menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah di seluruh wilayah Kerajaan.

Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran Kementerian Urusan Islam, Dakwah, dan Bimbingan. Edaran ini menjadi bagian dari persiapan rutin tahunan menjelang Ramadan.

Dikutip dari saudinews50, kementerian menegaskan bahwa Ramadan merupakan masa dengan intensitas ibadah tinggi. Jumlah jamaah masjid meningkat signifikan, baik dari warga lokal, penduduk, maupun pengunjung. Peningkatan juga seiring melonjaknya jumlah jemaah umrah, terutama di kawasan Haramain.

Baca Juga:  Lomba Bonsai Meriahkan HUT Depok, K3D Ungkap Kualitas Bonsai Indonesia Diakui Dunia

Kebijakan ini disebut sebagai langkah berkelanjutan Kerajaan dalam memakmurkan masjid serta memastikan rumah ibadah berfungsi optimal sebagai pusat ketenangan, pembinaan umat, dan pelayanan keagamaan.

Imam dan Muazin Dilarang Tinggalkan Tugas

Dalam edaran tersebut, disiplin imam dan muazin menjadi perhatian utama. Mereka dilarang meninggalkan tugas tanpa alasan darurat yang dibenarkan secara prosedural.

Kementerian mewajibkan kepatuhan penuh terhadap jadwal azan sesuai kalender Ummul Qura. Jeda antara azan dan iqamah diatur secara proporsional, khususnya pada salat Isya dan Subuh, demi memberi kemudahan bagi jamaah.

Tarawih Diimbau Tak Terlalu Panjang

Dalam pelaksanaan salat Tarawih dan Tahajud, imam diminta mempertimbangkan kondisi jamaah. Bacaan yang terlalu panjang dan berpotensi memberatkan diimbau untuk dihindari.

Baca Juga:  Darah dan Duka di Tanah Papua: 13 Jenazah Korban Kekejian KKB Ditemukan, Proses Evakuasi Masih Berlanjut

Doa qunut diarahkan agar berpegang pada tuntunan Nabi Muhammad ﷺ, dengan mengutamakan doa-doa bersumber dari sunnah serta menghindari doa yang berlebihan atau dibuat-buat.

Rekaman dan Mengemis Dilarang

Untuk menjaga kekhusyukan, kementerian melarang penggunaan kamera untuk merekam imam maupun jamaah saat salat. Siaran langsung atau rekaman ibadah melalui media apa pun juga tidak diperkenankan.

Selain itu, praktik mengemis dilarang secara mutlak, baik di dalam masjid maupun di area sekitarnya. Masjid juga tidak boleh menjadi lokasi pengumpulan donasi, termasuk untuk kegiatan buka puasa.

Baca Juga:  Peringati Hari Merdeka, Imigrasi Cilacap Sukses Gelar Layanan Paspor Merdeka

I‘tikaf Diawasi, Buka Puasa Diatur

Dalam pelaksanaan i‘tikaf, pengelola masjid wajib mendata peserta. Bagi warga non-Saudi, diperlukan persetujuan penjamin (kafil) guna menjaga aspek keamanan dan ketertiban.

Kegiatan buka puasa bersama hanya diperbolehkan di area yang telah ditentukan dan berada di bawah tanggung jawab imam serta muazin, dengan penekanan pada kebersihan lokasi usai kegiatan.

Ketentuan ini diberlakukan secara nasional di lebih dari 90 ribu masjid dan mushala di Arab Saudi. Pemerintah berharap keseragaman aturan ini mampu mencegah perbedaan praktik di lapangan sekaligus menciptakan suasana ibadah yang tertib dan nyaman selama Ramadan.(Sam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!