Edi Masturo: MoU Pengelolaan Sampah Belum Wajib Persetujuan DPRD
DEPOK | HARIAN7.COM – Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Depok, Edi Masturo, menegaskan bahwa nota kesepahaman (MoU) kerja sama pengelolaan sampah tidak memerlukan persetujuan DPRD karena masih bersifat umum dan belum memasuki tahap perjanjian kerja sama (PKS).
Menurut Edi, MoU tersebut belum memuat konsekuensi penggunaan anggaran daerah maupun ketentuan teknis operasional. Oleh karena itu, secara regulasi belum ada kewajiban pembahasan maupun persetujuan DPRD.
“Kesepakatan bersama itu masih bersifat umum dan belum menimbulkan konsekuensi penggunaan anggaran,” kata Edi saat dikonfirmasi, Selasa (27/1/2026).
Ia menjelaskan, persetujuan DPRD baru diperlukan apabila kerja sama telah masuk pada tahap penganggaran atau perjanjian teknis yang berdampak langsung terhadap keuangan daerah. Ketentuan tersebut, kata Edi, telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 22 Tahun 2020.
“Sesuai Permendagri 22 Tahun 2020, persetujuan dewan dilakukan apabila kerja sama sudah masuk penganggaran. Sementara anggaran pengelolaan sampah telah masuk dalam APBD 2026 dan telah dibahas bersama DPRD pada tahun 2025,” ujarnya.
Edi menambahkan, seluruh aspek teknis dan detail kerja sama, termasuk mekanisme layanan dan ketentuan lainnya, akan dituangkan secara rinci dalam PKS yang hingga kini masih dalam proses penyusunan.
“Secara teknis dan detail akan diatur dalam perjanjian kerja sama yang sampai hari ini masih dalam tahap drafting,” jelasnya.
Pernyataan Edi tersebut sekaligus merespons pandangan salah satu anggota Komisi C DPRD Kota Depok yang menilai penandatanganan MoU antara Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok dengan PT Bintang Sakera Abadi (BSA) tidak didahului pembahasan dan persetujuan DPRD. Pandangan itu disampaikan usai rapat kerja DLHK Kota Depok, PT BSA, dan Komisi C DPRD Depok.
Sejalan dengan penjelasan Edi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Kota Depok, Reni Siti Nuraini, sebelumnya juga menegaskan bahwa MoU yang ditandatangani Pemerintah Kota Depok hanya berfungsi sebagai payung kerja sama umum dan tidak memuat ketentuan teknis, termasuk nilai tipping fee maupun pemanfaatan aset daerah.
“MoU ini tidak menimbulkan implikasi keuangan. Seluruh ketentuan teknis nantinya akan diatur lebih lanjut dalam PKS,” ujar Reni.
Reni menambahkan, mekanisme tersebut telah sesuai dengan Permendagri Nomor 22 Tahun 2020, khususnya Pasal 34, yang mengatur tahapan kerja sama daerah dengan pihak ketiga sebelum masuk ke tahap pelaksanaan teknis.
Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini PKS belum ditandatangani, sehingga belum terdapat pelaksanaan layanan, pembayaran tipping fee, maupun pemanfaatan aset daerah.
“Saat ini PKS masih dalam tahap penyusunan. Artinya, belum ada implikasi anggaran ataupun operasional di lapangan,” tegasnya.
DLHK Kota Depok, lanjut Reni, berkomitmen menempatkan DPRD pada tahapan strategis sebelum penandatanganan PKS sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Kami memastikan koordinasi dengan DPRD dilakukan sebelum PKS ditandatangani, termasuk memastikan adanya klausul pengamanan bagi kepentingan daerah dan publik,” katanya.
Sebagai informasi, rencana kerja sama pengelolaan sampah ini telah disampaikan kepada Komisi C DPRD Kota Depok sejak awal Desember 2025. Pemerintah Kota Depok pun terus mendorong percepatan penanganan sampah melalui kerja sama strategis dengan pihak ketiga, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.












Tinggalkan Balasan