Dari Barang Rampasan Jadi Aset Negara, Kejari Depok Buka Penjualan Langsung untuk Publik
DEPOK | HARIAN7.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok kembali menghadirkan terobosan dalam upaya pemulihan aset negara dengan menggelar penjualan langsung barang rampasan negara yang terbuka untuk masyarakat umum. Langkah ini tidak hanya bertujuan mengembalikan nilai aset ke kas negara, tetapi juga menjadi wujud transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 28 Januari 2026, bertempat di Galeri Pemulihan Aset Kejari Depok, Jalan Sersan Aning, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.
Penjualan langsung ini dilakukan terhadap barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan tidak lagi diperlukan dalam proses penanganan perkara. Dengan demikian, seluruh barang yang ditawarkan telah sah secara hukum untuk dialihkan melalui mekanisme resmi kejaksaan.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Depok, Dr. Andi Tri Saputro, S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan ini dibuka secara luas agar masyarakat dapat melihat langsung proses pemulihan aset negara secara transparan.
“Kami membuka kegiatan ini untuk umum sebagai bentuk akuntabilitas. Masyarakat bisa menyaksikan dan mengikuti langsung proses penjualan barang rampasan negara yang kami laksanakan,” ujar Andi Tri Saputro, Senin (26/1/2026).
Ia menjelaskan, selain mengoptimalkan pengembalian aset ke negara, penjualan langsung ini juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh barang secara legal melalui prosedur resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Seluruh barang yang dijual sudah inkracht, sehingga prosesnya sah secara hukum dan hasilnya langsung disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, Kejari Depok menawarkan 11 paket barang rampasan negara. Paket 1 hingga Paket 5 berisi barang elektronik, antara lain lebih dari 100 unit telepon seluler dari berbagai merek, satu unit tablet, serta dua unit timbangan digital.
Sementara itu, Paket 6 hingga Paket 11 terdiri dari enam unit sepeda motor dengan beragam merek, seperti Honda Vario, Honda Beat, Suzuki Arashi, dan Supra Fit, dengan tahun produksi mulai dari 2003 hingga 2022.
Rangkaian kegiatan diawali dengan registrasi peserta dan pengarahan panitia pada pukul 08.30 WIB. Proses penjualan kemudian dibagi ke dalam dua sesi guna menjaga ketertiban dan kelancaran.
Sesi pertama berlangsung pukul 09.00–10.00 WIB untuk Paket 1 hingga Paket 5, sedangkan sesi kedua digelar pukul 10.00–11.00 WIB untuk Paket 6 hingga Paket 11.
“Pembagian sesi ini kami lakukan agar pelaksanaan penjualan berjalan tertib, lancar, dan kondusif, sehingga seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan dengan nyaman,” ungkap Andi.
Sebagai bagian dari keterbukaan informasi, Kejari Depok juga menyediakan kode batang (barcode) pada setiap paket barang. Melalui barcode tersebut, peserta dapat mengakses informasi detail mengenai spesifikasi dan kondisi barang sebelum proses penjualan dimulai.
“Peserta dapat melihat kondisi dan spesifikasi barang secara terbuka. Ini kami lakukan agar informasi yang diterima masyarakat benar-benar transparan,” tambahnya.
Seluruh hasil penjualan barang rampasan negara ini nantinya akan disetorkan ke kas negara melalui Kejaksaan Negeri Depok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Kejari Depok berharap proses pemulihan aset negara dapat berjalan lebih optimal sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berintegritas.
























Tinggalkan Balasan