APBD Salatiga 2026 Tanpa Insentif Guru Non-ASN, DPRD Menilai Ada Dampak Mutasi Pejabat
Laporan: Muhamad Nuraeni
SALATIGA | HARIAN7.COM – Pemerintah Kota Salatiga tidak mengalokasikan anggaran insentif kesejahteraan bagi pendidik dan tenaga kependidikan non–ASN dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026. Kebijakan tersebut menuai kritik dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Salatiga dan memicu kekecewaan di kalangan tenaga pendidik.
Penghapusan insentif itu menyasar pendidik dan tenaga kependidikan di jenjang PAUD, RA, SD dan SMP swasta, MI dan MTs, SPNF SKB, serta PKBM. Insentif tersebut sebelumnya diberikan secara rutin sebagai bentuk dukungan kesejahteraan dari pemerintah daerah.
Wakil Ketua DPRD Kota Salatiga, Yuliyanto, menilai ketiadaan anggaran insentif merupakan dampak dari kesalahan tata kelola birokrasi, khususnya saat proses mutasi pejabat pada 2025 yang berdekatan dengan masa pensiun Sekretaris Daerah.
“Ketiadaan anggaran insentif itu karena kesalahan momentum saat proses mutasi pejabat pada 2025, atau menjelang Sekretaris Daerah Salatiga pensiun. Saat itu terkesan dipaksakan, apalagi bertepatan dengan pembahasan anggaran,” kata Yuliyanto, Senin (12/1/2026).
Menurut dia, mutasi besar-besaran di lingkungan organisasi perangkat daerah menyebabkan terganggunya kesinambungan kerja birokrasi. Sejumlah pejabat baru dinilai belum menguasai tugas dan tanggung jawabnya saat proses penganggaran berlangsung.
“Istilahnya kan mereka itu belum menguasai atau bahkan tidak mengetahui, hand over pekerjaan juga tidak berjalan mulus,” ujarnya.
Yuliyanto menyatakan Sekretaris Daerah Salatiga sebelumnya, Wuri Pujiastuti, harus bertanggung jawab atas situasi tersebut. Ia menilai promosi dan mutasi pejabat dilakukan tanpa mempertimbangkan ketepatan tugas pokok dan fungsi, serta dilakukan pada waktu yang tidak tepat.
“Menurut saya itu karena promosi dan mutasi pejabat secara besar-besaran yang tidak mempertimbangkan tupoksi yang tepat, dimana saat itu proses menjelang pembahasan anggaran 2026 malah ada pergeseran pejabat,” kata Wali Kota Salatiga dua periode itu.
“Terjadinya kesalahan itu tidak terlepas dari peran ketua Baperjakat dan ketua tim anggaran daerah pada saat itu, yaitu Sekda Wuri,” lanjutnya.
Ia juga menegaskan bahwa penghapusan insentif tersebut tidak berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut Yuliyanto, insentif pendidik non–ASN bersumber dari keuangan daerah dan memiliki pos anggaran tersendiri.
“Insentif itu dari keuangan daerah, itu dianggarkan pertama kali saya menjabat wali kota, awalnya itu puluhan ribu terus secara bertahap naik hingga menjadi Rp 500 ribu,” paparnya.
“Jadi penghapusan insentif ini tidak ada hubungannya dengan program MBG (Makan Bergizi Gratis), pos anggarannya berbeda. Jangan kemudian salah kaprah segala sesuatunya disangkutkan dengan MBG, karena berbeda,” katanya.
Di kalangan pendidik, kebijakan tersebut menimbulkan kekecewaan. Guru Pos PAUD Nusa Indah 02 Pulutan, Salatiga, Muhasanah, menyatakan tidak setuju dengan penghapusan insentif yang selama ini diterimanya.
“Saya sangat tidak setuju, karena itu hak bagi pengajar yang telah mendedikasikan untuk pendidikan di Salatiga,” kata Muhasanah.
“Uang insentif yang diterima itu Rp 500.000, kami sangat menunggu uang itu karena berguna untuk membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Ia mengaku menerima informasi bahwa penghapusan insentif berkaitan dengan pengalihan anggaran untuk program MBG. Jika hal itu benar, ia meminta pemerintah daerah mempertimbangkan ulang kebijakan tersebut.
“Kalau memang itu yang terjadi, harusnya pemerintah berpikir lebih bijak. Jangan mengganggu anggaran untuk pendidikan, lebih baik mencari anggaran dari sektor lain,” katanya.
Meski kecewa, Muhasanah mengatakan para pendidik tetap menjalankan tugasnya. “Terus terang dengan adanya penghapusan tersebut menjadikan kami kecewa, namun kami tetap bertahan karena ada siswa yang membutuhkan pengajaran. Kami khawatir kalau ada teman-teman yang ngambek,” ungkapnya.
Secara resmi, penghapusan insentif tersebut tertuang dalam surat Kepala Dinas Pendidikan Kota Salatiga, Muh. Nasiruddin, bernomor 800.1.12/45 tentang Insentif Kesejahteraan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Tahun Anggaran 2026. Dalam surat itu disebutkan bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Pendidikan Tahun 2026, anggaran insentif kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan tidak dapat terakomodasi.(*)













Tinggalkan Balasan