HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polda Jateng Sita Aset Rp3,1 Miliar dari Bandar Narkoba, Modus Pencucian Uang Terbongkar

Editor : Shodiq

 

SEMARANG | HARIAN7.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah menutup tahun 2025 dengan keberhasilan mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika. Tidak tanggung-tanggung, aset senilai lebih dari Rp3,1 miliar milik seorang bandar berhasil disita sebagai upaya memutus rantai ekonomi peredaran gelap narkoba.

Dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Rabu (31/12/2025), Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, yang didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Anwar Nasir, mengungkapkan bahwa tersangka utama dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial E.N alias Leo (LK).

Baca Juga:  Antisipasi Kamtibmas Jelang Ramadhan dan Idul Fitri, Kapolda Jateng Minta Masyarakat Jadi Polisi Bagi Dirinya Sendiri

“Tersangka merupakan residivis kambuhan yang sudah terlibat kasus narkotika sejak 2009. Pengungkapan ini adalah hasil pengembangan dari penangkapan dua pelaku sebelumnya, S dan MR, pada Oktober lalu,” ujar Kombes Pol Artanto.

Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Anwar Nasir, menjelaskan bahwa Leo diduga telah mencuci uang hasil penjualan narkotika selama lebih dari satu dekade, yakni sejak 2014 hingga 2025. Untuk mengelabui petugas, tersangka menggunakan rekening atas nama orang lain dan aplikasi digital dalam melakukan transaksi besar yang mencapai ratusan juta rupiah per transaksi.

“Tersangka berupaya menyamarkan hasil kejahatannya dengan cara menempatkan dan mengintegrasikan uang haram tersebut ke dalam bentuk aset legal, seperti properti dan kendaraan mewah,” jelas Anwar Nasir.

Baca Juga:  Kapolda Jateng Lantik Pejabat Irwasda Baru Kombes Untung

Dari tangan tersangka yang ditangkap di Brebes pada November lalu, polisi mengamankan sejumlah aset yang terdiri dari:

Dua unit rumah dan bangunan kos-kosan.

Uang tunai sebesar Rp1,2 miliar.

Saldo rekening senilai ratusan juta rupiah.

Kendaraan bermotor dan perhiasan emas.

Dokumen transaksi perbankan.

Total nilai aset yang disita ditaksir mencapai Rp3,16 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka kini terjerat pasal berlapis, yakni UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. E.N terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Baca Juga:  Terapkan Prokes Ketat, Polda Jateng Gelar Operasi Patuh Candi 2021

Pihak Polda Jateng menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam “memiskinkan” bandar narkoba.

“Kami tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku dan barang bukti narkoba, tetapi juga menyasar aspek finansialnya. Kami akan miskinkan para bandar agar mereka tidak memiliki kekuatan lagi untuk mengendalikan bisnis haram ini dari dalam penjara,” tegas Kombes Pol Artanto menutup keterangan persnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Berita Lainya

error: Content is protected !!