HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Miris !!! Seorang Remaja Jadi Perantara Sabu

Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng

CILACAP | HARIAN7.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Cilacap mengamankan seorang remaja berusia 18 tahun yang diduga menjadi kurir atau perantara narkotika jenis sabu seberat 0,42 gram. Pelaku ditangkap pada Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 15.10 WIB di Perumahan Griya Sampang Permai, Desa Sampang, Kecamatan Sampang, Cilacap.

Pelaku berinisial NAL (18) warga Purwokerto Selatan, diamankan bersama sebuah paket sabu serta menyita satu unit ponsel, uang tunai, satu unit sepeda motor, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Baca Juga:  Peningkatan Kemampuan Manajemen Media Polri Jateng Jelang Pemilu 2024, Begini Jelasnya

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, S.H., mengungkapkan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. “Informasi awal menyebutkan adanya dugaan peredaran sabu di wilayah Nusawungu. Tim kami segera melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan tersangka beserta barang bukti di wilayah Sampang,” ujarnya,  Jum’at (05/12/2025).

Hasil pemeriksaan di lokasi menunjukkan sabu ditemukan dalam sebuah paket yang dimasukkan ke sedotan pink. “Sabu itu ditemukan saat penggeledahan. Tersangka mengakui barang tersebut hendak diserahkan kepada pemesan,” jelas Ipda Galih.

Baca Juga:  Hakordia 2025, LKiSS Kudus Gelar Forum Diskusi Jaga APBD Tetap Bersih dari Praktik Korupsi

Dalam interogasi awal, tersangka mengakui mendapatkan barang tersebut melalui media sosial, dan hanya diminta tolong rekannya bernama (K) untuk mencarikan sabu. Setelah berkomunikasi dan melakukan transaksi kemudian pelaku mengambil barang tersebut di wilayah Dukuh Waluh Purwokerto.

Meski mengaku baru pertama kali membeli sabu, tersangka sebelumnya sering membeli tembakau sintetis. Polisi kini masih menelusuri jaringan pemasok yang diduga mengendalikan transaksi melalui media sosial.

Baca Juga:  Warga Bunton Cilacap Digegerkan Pesawat Mendarat Darurat

“Kami menilai kasus ini memprihatinkan karena pelaku masih remaja dan mudah dimanfaatkan jaringan narkotika. Polresta Cilacap akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pemasoknya,” tegas Ipda Galih.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Berita Lainya

error: Content is protected !!