Dugaan Korupsi Kredit Rp1 Triliun, Hotman Paris Pasang Badan untuk Bos Sritex di PN Semarang
SEMARANG|HARIAN7.COM – Suasana persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang berlangsung tegang pada Senin (22/12/2025). Sidang perdana ini menghadirkan dua petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto (Direktur Utama) dan Iwan Setiawan Lukminto (Komisaris), atas dugaan kasus korupsi penyaluran kredit yang merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Duo pimpinan raksasa tekstil tersebut didampingi oleh pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea. Dalam eksepsinya, Hotman secara tegas menyatakan bahwa pihaknya masih mengajukan keberatan dan belum masuk ke dalam substansi perkara.
“Kita lihat saja nanti bukti dari jaksa, no comment untuk sekarang,” ujar Hotman kepada awak media usai persidangan dengan gaya khasnya.
Hotman membangun argumen hukum dengan menyoroti kewenangan penyidikan. Ia berpendapat bahwa penyaluran kredit yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kini diatur dalam UU No. 1 Tahun 2025. Menurutnya, berdasarkan aturan terbaru tersebut, perkara ini bukan lagi menjadi kewenangan pihak kejaksaan.
“Sampai sekarang, undang-undang itu masih berlaku dan harus dihormati,” tegasnya.
Terkait besaran kerugian negara yang mencapai angka fantastis Rp1 triliun, tim kuasa hukum mengaku masih meragukan angka tersebut. Hotman menyatakan pihaknya belum akan menghadirkan saksi ahli dalam waktu dekat karena masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kami belum bisa berkomentar banyak soal angka kerugian karena masih menunggu hasil audit BPK. Kami akan meminta hasil audit tersebut secara transparan pada sesi persidangan berikutnya,” pungkas Hotman.
Daftar Tersangka dan Latar Belakang Kasus
Kasus ini mencuat ke publik setelah adanya dugaan pencairan kredit yang tidak sesuai peruntukan. Selain kakak beradik Lukminto, Kejaksaan juga telah menetapkan sejumlah nama besar dari sektor perbankan sebagai tersangka, di antaranya:
Allan Moran Severino (Eks Direktur Keuangan PT Sritex)
Supriyatno (Eks Dirut Bank Jateng) beserta jajaran direksi teknis lainnya.
Zainuddin Mappa (Eks Dirut Bank DKI Jakarta) dan Priagung Suprapto.
Yuddy Renaldi (Eks Dirut Bank BJB) beserta jajaran eksekutif Bank BJB periode 2019-2023.
Sidang ini diprediksi akan berjalan panjang dan menjadi sorotan nasional, mengingat keterlibatan petinggi perbankan daerah (Bank Jateng, Bank DKI, dan Bank BJB) dalam pusaran kredit macet yang kini dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Informasi lebih lanjut mengenai jadwal persidangan dapat dipantau melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang.(*)













Tinggalkan Balasan