HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

LP3H Universitas Asahan Bagikan 601 Sertifikat Halal untuk Pelaku UKM Kecamatan Tuntang

Laporan: Fera Marita

KAB.SEMARANG | HARIAN7.COM –  Sebanyak 601 pelaku UKM di tiga wilayah Kecamatan Tuntang resmi menerima sertifikat halal pada Sabtu (22/11/25). Tiga wilayah tersebut mencakup Desa Lopait, Tuntang, dan Delik. Bertempat di Pendopo Desa Tuntang, sertifikat halal diberikan kepada pelaku usaha makanan dan minuman olahan yang tersebar di tiga desa tersebut.

Didampingi oleh Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Universitas Asahan Sumatera, ratusan pelaku UKM tersebut berhasil mendaftarkan produk mereka hingga memperoleh sertifikat halal secara resmi dan gratis.

Baca Juga:  Bekerja Sama Dengan Puspolkam Indonesia, PSHTK UKSW Gelar Diskusi “Implikasi UU Cipta Kerja bagi Daerah”

Yamsih, salah satu perwakilan LP3H, menjelaskan pentingnya sertifikat halal bagi pelaku usaha. Menurutnya, sertifikasi halal bukan sekadar label administratif, melainkan jaminan mutu bagi konsumen.

“Dengan sertifikasi halal, pelaku usaha dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pasar, serta menaikkan nilai jual produk,” papar Yamsih kepada harian7.com.

Ia menambahkan, merujuk pada UU No. 33 Tahun 2024 serta Program Menteri Agama RI yang mewajibkan seluruh produk yang beredar di Indonesia memiliki sertifikat halal, LP3H Universitas Asahan bekerja sama dengan BUMDES Kecamatan Tuntang melakukan pendampingan intensif bagi pelaku usaha agar bisa memperoleh sertifikat tersebut secara gratis.

Baca Juga:  Berkat Kerjasama Tiga Pilar, Warga ODGJ Tegalrejo Berhasil Dibujuk untuk Berobat

“Selain mendapat sertifikat halal, ke 601 pelaku usaha ini juga mendapatkan NIB yang tentunya sangat berguna buat usaha mereka ke depan,” imbuh Yamsih.

Sementara itu, Camat Tuntang, Aris Setyawan, S.STP., MM., mengapresiasi langkah LP3H dan menilai program ini sangat bermanfaat bagi pengembangan ekonomi lokal.

“Tuntang terkenal dengan istilah 1000 kuliner. Dan ini merupakan potensi usaha yang sangat luar biasa,” ungkap Aris.

Menurut Aris, sertifikat halal menjadi bukti bahwa pelaku usaha di Kecamatan Tuntang menaati regulasi yang berlaku.

Baca Juga:  Gedung Gegana Kini Bernama Jusuf Manggabarani

“Ini adalah kesempatan untuk mendapat kepercayaan dari masyarakat dan konsumen. Dan sertifikat halal menjadi syarat utama pembuatan NIB. Sementara NIB sendiri bisa digunakan untuk pengajuan kredit usaha. Jadi saling mendukung sekaligus menjadi kesempatan untuk meningkatkan permodalan yang bisa digunakan untuk meningkatkan usahanya. Agar produk bisa bersaing lebih luas,” pungkasnya.

Program ini diharapkan mampu mendorong pelaku usaha di Tuntang untuk lebih kompetitif dan memperkuat posisi UMKM sebagai penggerak ekonomi daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!