HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

KPK Belum Tetapkan Tersangka Kasus Haji Era Yaqut: Bukti Masih Dicari, HAM Jadi Pertimbangan

JAKARTA | HARIAN7.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membuka lembar baru penyidikan dugaan korupsi di Kementerian Agama (Kemenag) pada masa Menteri Yaqut Cholil Qoumas. Kasus ini menyoroti penentuan kuota dan penyelenggaraan haji, yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp1 triliun.

Namun hingga kini, lembaga antirasuah itu belum menetapkan tersangka. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengungkapkan penyidikan masih berfokus pada pencarian bukti kuat. Ia menegaskan, proses hukum tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa.

“Bukti ini lagi dicari oleh tim. Dan tidak semudah seperti yang kita bayangkan membalikkan telapak tangan dalam proses ini. Karena kita harus mengedepankan hak asasi manusia,” ujarnya, Kamis (6/11/2025).

Baca Juga:  Dua Pengedar Narkoba dan Obat Berbahaya Dibekuk Satres Narkoba Polresta Cilacap

Tanak menambahkan, KPK berhati-hati agar tidak salah langkah.

“Jangan sampai kita teman-teman salah dalam menerapkan hukum,” katanya.

Menurutnya, penyidikan dilakukan untuk mengungkap siapa pelaku yang sebenarnya terlibat dalam kasus ini.

“Untuk menetapkan tersangka, penyidikan itu serangkaian tindakan penyelidik untuk menemukan bukti, yang dengan bukti itu membawa terang siapa pelakunya,” ucapnya.

Sinyal soal calon tersangka sebenarnya sudah sempat muncul. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengindikasikan bahwa sosok yang akan dijerat adalah pihak yang berperan dalam diskresi pembagian kuota haji tambahan 2024.

“Semuanya nanti kami akan update, akan sampaikan kepada publik pada saatnya nanti, termasuk pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proses diskresi ini,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (23/10/2025).

Baca Juga:  Drama ‘Bidaah’ Bikin Geger! Walid dan Ajaran Sesatnya Disorot, Netizen: “Kok Kayak Pernah Dengar Ya?”

Tambahan 20 ribu kuota haji untuk Indonesia bermula dari hasil pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023.

Sesuai Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen dari total kuota Indonesia, sedangkan 92 persen diperuntukkan bagi jemaah reguler.

Namun, dalam SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024, pembagian kuota tambahan diduga tidak mengikuti porsi sebagaimana aturan.

Baca Juga:  Iuran BPJS Kesehatan Naik, KRIS Mulai Diterapkan Juni 2025

KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), menandai babak baru dalam pengusutan kasus ini. Meski begitu, proses masih berjalan di tahap awal, dengan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Kemenag dan pihak swasta.

Dari hitungan sementara KPK, kerugian negara mencapai Rp1 triliun. Nilai itu masih akan diverifikasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelum disimpulkan secara resmi.

Publik kini menanti langkah KPK selanjutnya. Apakah penyidikan ini akan mengungkap aktor utama di balik dugaan permainan kuota haji, atau justru berujung tanpa kejelasan seperti banyak kasus serupa sebelumnya.(Yuanta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Berita Lainya

error: Content is protected !!