Julianta Sembiring Kritik Keras Plesiran Pejabat RSUD ASA,Harus Ada Sanksi !
DEPOK | HARIAN7.COM – Praktisi hukum yang juga aktivis Pers Indonesia, Julianta Sembiring, angkat bicara mengenai polemik dugaan aktivitas plesiran yang diduga dilakukan Direktur RSUD ASA beserta jajarannya saat jam kerja. Ia menyatakan sepakat dengan pandangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa tindakan meninggalkan tugas sebelum jam kerja selesai dapat dikategorikan sebagai korupsi waktu.
Menurut Julianta, isu pegawai meninggalkan kantor sebelum waktunya bukan masalah sepele. Ia menilai hal itu sangat berpengaruh terhadap produktivitas dan efektivitas pelayanan publik, terlebih di lingkungan rumah sakit yang menyangkut kebutuhan masyarakat luas.
“Ketika pejabat atau ASN meninggalkan kantor sebelum jam kerja selesai, tugas-tugas bisa menumpuk dan kualitas layanan menurun. Selain itu, hal ini membebani rekan kerja lain dan merusak citra profesional serta reputasi rumah sakit di mata masyarakat,” ujar Julianta, saat memberikan keterangan pers nya melalui pesan singkat, Rabu (26/11/2025)
Ia juga menyoroti bahwa kurangnya komunikasi dan koordinasi akibat ketidakhadiran pejabat pada jam kerja dapat menimbulkan kesalahpahaman, menurunkan kualitas hasil kerja, serta berpotensi menggagalkan target dan tujuan organisasi. Dari sisi hukum, lanjutnya, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap standar operasional prosedur (SOP) ASN.
Julianta menegaskan bahwa aparatur negara yang terbukti melanggar disiplin kerja harus diberikan sanksi tegas. “Jika tidak diberikan sanksi, hal ini justru merugikan masyarakat. Gaji ASN berasal dari uang rakyat. Bila kinerja mereka tidak maksimal, itu tidak dibenarkan. Kalau memang tidak sanggup menjalankan tugas dengan profesional, lebih baik mengundurkan diri,” tegasnya.
Ia berharap pihak terkait dapat melakukan evaluasi dan memberikan tindakan sesuai aturan, demi menjaga profesionalitas ASN sebagai pelayan masyarakat.(yopi)












Tinggalkan Balasan