Polisi Naikkan Status Kasus Kematian Mahasiswa UIN Sunan Kudus ke Penyidikan, Begini Jelasnya
Laporan: Tambah Santoso | Kudus
KUDUS | HARIAN7.COM – Kasus kematian Eka Dimas Riyadi (18), mahasiswa UIN Sunan Kudus asal Desa Gamong, Kecamatan Kaliwungu, mulai menemukan titik terang. Setelah hampir sebulan tanpa kejelasan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus resmi menaikkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan, Selasa (7/10/2025).
Langkah itu diambil setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi kunci, mulai dari teman korban, pemilik sawah, penyewa lahan, hingga tenaga medis yang sempat menangani korban. Pemeriksaan dilakukan untuk mengurai penyebab pasti kematian Eka Dimas yang diduga tersengat listrik di area persawahan pada Jumat (12/9/2025) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Danil Arifin, mengatakan tim penyidik tengah melakukan pencocokan ulang antara keterangan saksi dengan kondisi di lapangan.
“Kami sudah memeriksa para saksi dan hari ini melakukan cek ulang di lokasi kejadian untuk memastikan fakta di lapangan,” ujar AKP Danil.
Ia menegaskan, penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan, tanpa ada kepentingan yang ditutupi.
“Setiap langkah kami dasarkan pada fakta dan alat bukti. Kami ingin memastikan tidak ada yang disembunyikan,” tambahnya.
Peningkatan status perkara ini menjadi sinyal bahwa polisi tidak menyepelekan dugaan adanya unsur kelalaian atau pelanggaran hukum di balik kematian tragis tersebut. Polres Kudus juga membuka kemungkinan adanya pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban, terutama jika ditemukan bukti kuat soal kelalaian dalam pemasangan atau penggunaan aliran listrik di area persawahan.
Warga sekitar berharap penyidikan ini bisa segera menjawab teka-teki yang membayangi kematian Eka Dimas, sosok pendiam yang dikenal rajin membantu orang tuanya di rumah.
Tinggalkan Balasan