HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kasus Koperasi BLN Terus Bergulir: Polres Salatiga Limpahkan ke Polda Jateng, Korban Menyebar di Berbagai Daerah

Laporan: Muhamad Nuraeni

SALATIGA | HARIAN7.COM – Satu demi satu tabir kasus dugaan penipuan Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) mulai tersibak. Setelah berminggu-minggu menjadi sorotan publik, penyidikan kasus tersebut kini resmi diambil alih Polda Jawa Tengah (Polda Jateng).

Langkah itu diambil setelah Polres Salatiga melimpahkan berkas perkara BLN ke tingkat provinsi untuk proses hukum lebih lanjut. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Kapolres Salatiga AKBP Veronica dalam konferensi pers di Pendapa Mapolres Salatiga, Rabu (15/10/2025).

“Dari polres, sudah dilimpahkan ke Polda ya. Kenapa dilimpahkan ke Polda?, karena ini menyangkut korban yang banyak. Tidak hanya di Salatiga,” terang AKBP Veronica.

Menurut Kapolres, pelimpahan itu dilakukan karena jumlah korban terus bertambah dan tersebar di berbagai daerah di Jawa Tengah. Laporan dugaan penipuan yang diterima penyidik Polres Salatiga disebut mencapai puluhan kasus, dengan pola yang sama: simpanan tidak bisa dicairkan dan janji imbal hasil yang tak pernah ditepati.

Baca Juga:  MPR RI Gelar Seminar Konstitusi, Bambang Pacul: “Usulan Perubahan Hampir Pasti”

“Cukup satu LP bisa menindaklanjuti kasus tersebut,” tegasnya.

Rumah Mewah Bos BLN Digeledah

Sebelum pelimpahan, tim penyidik Satreskrim Polres Salatiga lebih dulu melakukan penggeledahan di rumah mewah milik pemimpin BLN, Nicholas Nyoto Prasetyo, di Jalan Merdeka Selatan 54, Kecamatan Sidorejo, Jumat (3/10/2025) siang.

Langkah tersebut dilakukan berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Salatiga, menyusul laporan para korban yang menuding Nicholas sebagai dalang di balik investasi bodong berkedok koperasi itu.

Baca Juga:  Lebaran Tiba! Arab Saudi Rayakan Idul Fitri Hari Ini

“Kami merespons cepat laporan dari para korban, bahwa kegiatan ini adalah untuk mengamankan barang bukti,” ujar Kapolres.

Sumber internal kepolisian menyebut, penggeledahan dilakukan setelah rumah Nicholas sempat diduduki oleh sejumlah nasabah BLN yang menuntut pengembalian dana. Polisi kemudian mengambil langkah hukum untuk menenangkan situasi dan mengamankan dokumen penting.

“Untuk barang-barang yang diamankan ada dokumen dan yang lainnya, yang berkaitan dengan tindak pidana koperasi,” ungkap Kapolres.

Jejak Investasi yang Membelit

Kasus BLN bermula dari program simpan pinjam dan investasi berimbal hasil tinggi yang ditawarkan kepada masyarakat. Koperasi itu mengklaim mampu memberikan keuntungan berkala bagi anggota yang menanamkan modalnya. Namun, dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah anggota mengaku tak lagi menerima pencairan dana.

Baca Juga:  Seorang Pelajar Asal Kertanegara Purbalingga Jadi Korban Rudapaksa Tetangga, Modus Pelaku Datangi Rumah Korban Saat Sepi, lalu..

Seiring bertambahnya laporan, nama Nicholas Nyoto Prasetyo pun mencuat ke permukaan sebagai sosok sentral di balik pengelolaan dana anggota. Ia disebut memiliki jaringan bisnis dan properti di berbagai kota, yang kini tengah ditelusuri oleh penyidik.

Dengan pelimpahan ke Polda Jateng, penyidik akan memperluas penelusuran untuk memetakan aliran dana dan aset yang diduga terkait tindak pidana. Polisi juga membuka peluang pemanggilan saksi tambahan, termasuk pengurus koperasi di tingkat daerah.

Kasus ini kini menjadi sorotan besar di Jawa Tengah, terutama karena menyangkut dana masyarakat yang nilainya diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!