Anak 13 Tahun di Jepara Ajukan Dispensasi Nikah, Pemkab Tolak Permohonan
JEPARA | HARIAN7.COM – Kasus dispensasi nikah kembali mencuat di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Seorang anak perempuan berusia 13 tahun mengajukan permohonan izin menikah ke pengadilan dengan alasan telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pasangannya yang berusia 15 tahun.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Jepara, Mudrikatun, membenarkan adanya permintaan dispensasi kawin tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa permohonan itu telah ditolak.
“Kami menolak karena secara fisik, psikis, dan kesehatan, anak usia 13 tahun belum siap untuk menikah,” ujar Mudrikatun, Selasa (28/10/2025).
Mudrikatun memastikan anak perempuan itu tidak dalam kondisi hamil. Ia menyebut, keputusan menolak permohonan didasari pertimbangan perlindungan anak dan kesehatan reproduksi. “Solusinya tidak nikah. Karena psikologisnya belum siap, fisik dan kesehatannya juga belum siap. Kami minta pengawasan orang tua diperketat,” ujarnya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, batas usia minimal menikah di Indonesia adalah 19 tahun untuk laki-laki maupun perempuan.
DP3AP2KB Jepara mencatat, hingga Oktober 2025 terdapat 263 permohonan rekomendasi dispensasi kawin. Dari jumlah itu, 187 pemohon berusia 17–18 tahun, 42 pemohon di bawah 16 tahun, dan 34 pemohon berusia di atas 18 tahun.
Mudrikatun menilai, maraknya pengajuan dispensasi nikah menjadi alarm bagi masyarakat dan pemerintah daerah untuk memperkuat edukasi serta pengawasan terhadap anak. “Ini bukan soal legalitas menikah, tapi soal masa depan anak yang harus kita jaga,” katanya.(Zia)












Tinggalkan Balasan