HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polres Nganjuk Ungkap Ribuan Pil Dobel L di Operasi Tumpas Semeru 2025

Laporan : Indra|Kaperwil Jatim

NGANJUK | HARIAN7.COM – Polres Nganjuk melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L dengan total barang bukti 2.917 butir. Dua terduga pelaku masing-masing SA (25), warga Dusun Pogoh, Desa Bajulan, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk dan PJ (44), warga Dusun Dadi, Desa Genjeng, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk diamankan petugas dalam pengembangan penyelidikan.

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., mengapresiasi terhadap kinerja jajaran Satresnarkoba yang berhasil mengungkap jaringan peredaran okerbaya tersebut.

Baca Juga:  Kapan Malam Lailatul Qadar, Begini Penjelasan Dari Ahli Ilmu Falak di Salatiga

“Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polres Nganjuk dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya yang meresahkan masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku yang mencoba merusak generasi muda dengan barang terlarang ini,” tegas Kapolres, Selasa (9/9/2025).

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti dari SA berupa 2.769 butir pil dobel L, uang tunai Rp60.000, serta sebuah ponsel merk Infinix. Sementara dari PJ, diamankan 148 butir pil dobel L serta sebuah ponsel merk Redmi. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Dolar Makin Perkasa, Rupiah Terkapar! Isu Pemecatan Ketua The Fed Guncang Sentimen Pasar

Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto, S.H., menjelaskan, bahwa keberhasilan ini berawal dari pengembangan penyelidikan anggota di lapangan.

“Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan dua pengedar dengan total ribuan butir pil dobel L. Saat ini kami juga memburu pemasok lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya.

Baca Juga:  Jalan Sehat Berhadiah 3 Ekor Kambing Meriahkan HUT RI ke 80 Desa Cerme, Jatim

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polres Nganjuk mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya peredaran obat terlarang di lingkungannya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

error: Content is protected !!