No Viral No Justice! Kasus Penganiayaan di Depok Mandek 2 Tahun, Korban Geram: “Masa Harus Viral Dulu Baru Diproses?”
Laporan: Yopi S
DEPOK | HARIAN7.COM – Pepatah miris “No Viral No Justice” tampaknya benar-benar dirasakan Yusuf Stefanus. Korban penganiayaan ini mengaku sudah dua tahun menunggu keadilan, namun laporan yang ia buat sejak 8 September 2023 lalu di Polsek Sukmajaya tak kunjung membuahkan hasil.
Kasus pemukulan yang dialaminya hingga kini jalan di tempat. Yusuf dipukul oleh Anita saat cekcok di kawasan Komp. Pelni, Baktijaya, Sukmajaya, Depok. Akibat pukulan itu, Yusuf mengalami luka di pelipis sebelah kiri. Ironisnya, setelah memukul, pelaku Anita justru menantang korban dengan kalimat, “Sana lapor polisi.”
Yusuf pun langsung melapor ke Polsek Sukmajaya dan menjalani visum di RS Primaya. Laporan polisi dengan nomor LP/B/0310/IX/2023/PolsekSkj/ResDepok/PMJ resmi diterima. Polisi pun menjerat pelaku dengan pasal 351 ayat 1 KUHP. Namun, hingga hari ini, pelaku masih bebas berkeliaran tanpa ada tindakan tegas.
Yang membuat Yusuf makin kecewa, ia membandingkan dengan kasus penganiayaan seorang security di perumahan Sukmajaya yang videonya viral di media sosial. Dalam kasus itu, hanya butuh dua hari bagi polisi untuk menangkap pelaku.
“Ya karena video pemukulan saya tidak viral jadi prosesnya hingga 2 tahun, buktinya sudah 2 tahun ini, pelakunya masih di luar sana. Masa harus viral dulu baru diproses,” kata Yusuf dengan nada kesal saat ditemui wartawan, Senin (08/09/2025).
Padahal, menurut KUHAP, tugas penyidik jelas: mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangkanya. Yusuf mengaku sudah menyerahkan berbagai bukti, mulai dari video pemukulan, foto luka, kacamata yang patah, jaket yang dipakai saat kejadian, hingga keterangan saksi yang melihat langsung peristiwa itu.
“Video saya dipukul, foto luka saya, kaca mata saya yang patah, jaket yang saya gunakan pada saat kejadian, saksi yang melihat langsung juga sudah dimintai keterangan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, baik Kapolsek maupun Kanit Reskrim Polsek Sukmajaya belum memberikan jawaban terkait kasus yang sudah dua tahun mandek ini.(*)
Tinggalkan Balasan