HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Modus Terapi Ilegal, Wanita Muda Gasak Rp538 Juta dan Sertifikat Tanah

BANTUL | HARIAN7.COM – Aksi penipuan berkedok praktik terapi kesehatan ilegal terbongkar di Bantul. Seorang perempuan berinisial FE (26), warga Sragen, Jawa Tengah, yang tinggal di Sedayu, Bantul, ditangkap polisi setelah menipu seorang warga hingga merugi ratusan juta rupiah dan kehilangan sertifikat tanah.

Kasus ini bermula pada Juni 2024 ketika korban J, warga Sedayu, mencari pengobatan untuk anaknya. Lewat rekomendasi kerabat, ia mendatangi tempat terapi yang dikelola FE di Padusan, Argosari. Dengan percaya diri, FE mengaku sebagai dokter dan mulai melancarkan aksinya.

“Korban telah mengalami kerugian sebesar Rp538.950.000 serta kehilangan sertifikat tanah atas nama ayah kandungnya yang dijadikan jaminan,” jelas Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, dalam jumpa pers di lobi Polres Bantul, Kamis (18/9/2025).

Baca Juga:  Mahasiswa UIN Salatiga Demo di DPRD, Soroti Kebijakan Pendidikan dan Tambang

Awalnya, korban diminta membayar Rp15 juta. Tak lama kemudian, FE menyebut anak korban menderita mythomania dan meminta tambahan Rp7,5 juta. Pada Agustus 2024, korban kembali dipalak dengan dalih deposit jaminan pengobatan sebesar Rp132 juta.

Modus berlanjut. Pada November 2024, korban harus setor biaya psikologi dan dana talangan hingga puluhan juta rupiah. Puncaknya pada Februari 2025, FE mengaku korban J terjangkit HIV dan menawarkan pengobatan senilai Rp320 juta. Terakhir, Juli 2025, korban kembali dipalak Rp10 juta dengan janji deposit akan cair.

Baca Juga:  Kadivmin Kemenkumham Jateng Lantik Notaris dan Pejabat: Tekankan Kompetensi, Integritas, dan Inovasi

Kebohongan pelaku terbongkar setelah korban mengecek ke RS Sardjito pada September 2025. Hasilnya, nama FE tidak pernah tercatat sebagai dokter. Pemeriksaan medis korban di RS PKU Gamping juga menunjukkan hasil negatif HIV. Dari sini korban sadar telah ditipu.

Berdasarkan laporan tanggal 4 dan 10 September 2025, polisi bergerak cepat. FE diciduk di rumah kontrakannya di Sedayu pada 5 September 2025. Saat diinterogasi, ia mengakui semua perbuatannya.

Barang bukti yang disita cukup lengkap, mulai dari baju dokter, stetoskop, set infus, pen light, suntikan, hingga brosur terapi. Sebuah iPhone 12 yang dipakai berkomunikasi dengan korban juga ikut diamankan.

Baca Juga:  Seorang Mahasiswa Nekat Rebut Pistol Polisi, Akhirnya Digelandang Ke Polresta Magelang

Atas ulahnya, FE dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara, serta Pasal 439 dan/atau 441 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

Kepada polisi, FE mengaku sejak kecil bercita-cita jadi dokter. Lulusan SMA itu nekat beraksi layaknya tenaga medis, dari mengambil darah, menginfus, hingga memberi obat. “Belajar ilmu kedokteran dari internet dan membeli peralatan medis di apotek,” ujarnya enteng.

Ditanya soal uang hasil tipuannya, FE hanya bisa pasrah. “Uangnya sudah habis, untuk kebutuhan sehari-hari saja,” katanya.(Zetian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!