HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

KPK Siapkan Pengumuman Tersangka Skandal Kuota Haji

JAKARTA | HARIAN7.COM – Aroma korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji kian pekat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan segera mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

“Pertama, sedang kami siapkan. Jadi, kita sama-sama tunggu secepatnya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (17/9).

Budi menegaskan, pengumuman tersangka tidak akan molor. “Sejauh ini penyidikan berjalan baik. Tidak ada kendala dan progresif,” katanya ketika ditanya soal hambatan, setelah sebelumnya KPK menyebut sudah mengantongi nama calon tersangka.

Baca Juga:  KPK Lakukan Observasi di Kabupaten Semarang, Satu Dari Empat Desa Berpeluang Menjadi Percontohan Desa Anti Korupsi

KPK resmi menaikkan status kasus ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025, hanya dua hari setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Tak lama berselang, lembaga antirasuah itu menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara. Hasil hitungan awal mengejutkan: lebih dari Rp1 triliun diduga raib.

Sebagai langkah pengamanan, KPK langsung mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Yaqut termasuk di dalamnya.

Baca Juga:  Pemkab Sidoarjo Tanggap Darurat! Wabup Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Banjir

Namun, bayang-bayang penyimpangan dalam urusan haji tak hanya berhenti di meja KPK. DPR lewat Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji juga menemukan kejanggalan serius. Fokus sorotan mereka: pembagian kuota tambahan 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi pada 2024.

Alih-alih mengikuti aturan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur jatah haji khusus hanya 8 persen, Kementerian Agama justru membagi rata—10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Baca Juga:  Linang Air Mata Warnai Penutupan Pendidikan Dasar Kepemimpinan SMK Negeri Jawa Tengah, Begini Jelasnya

Langkah itu jelas melenceng. Dengan aturan berlaku, seharusnya 92 persen kuota tambahan dialokasikan bagi haji reguler. Pansus menduga inilah titik rawan yang dimanfaatkan segelintir pihak untuk meraup keuntungan.

Kini publik menunggu, siapa yang akhirnya diseret KPK sebagai tersangka. Sementara itu, skandal kuota haji semakin mempertegas betapa ibadah suci bisa berubah menjadi ladang basah bagi para pemburu rente.(Yuanta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!