HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Dua Pelaku Pencurian Motor di Warmindo Ngaliyan Semarang Dibekuk 

SEMARANG, Harian7.com – Polsek Ngaliyan membekuk dua pelaku yaitu AF (32), warga Kecamatan Mijen dan RGA (20), seorang pengamen asal Kendal kasus pencurian sepeda motor di area warung makan mahasiswa (warmindo) Burjo Alby’s, depan pintu masuk Kampus 3 UIN Walisongo Semarang, Minggu (14/9/2025) lalu.

Kapolsek Ngaliyan Kompol Aliet Alphard mengatakan Saat itu korban seorang mahasiswa UIN berinisial R (19) mendapati sepeda motor Honda Vario miliknya raib dari lokasi parkir meski sudah dikunci stang.

“Korban memarkir motor di depan warmindo dan setelah tiga jam ketika hendak pulang motornya sudah tidak ada. Dari laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan,” ujarnya, kepada media, Rabu (24/9/2025).

Baca Juga:  Pemkab Muaro Jambi Hibahkan Lahan Seluas 7.446 Ha Untuk Dibangun Lapas Baru

Menurutnya, Hasil penyelidikan mengarah pada tersangka pertama berinisial AF (32) dia berperan sebagai eksekutor pencurian dengan cara merusak kontak motor menggunakan kunci palsu berbentuk Y.

“AF ditangkap di rumahnya saat sedang pesta minuman keras bersama teman-temannya. Dari lokasi, polisi menyita motor hasil curian yang sudah diganti pelat nomor,” jelasnya.

Baca Juga:  Muh Haris Ingin Juara Karate di Belgia ini Berbakti Pada Orangtua

Pengembangan kasus, lanjut Kapolsek, kemudian mengarah pada tersangka kedua berinisial RGA (20). Dia bertugas sebagai pengemudi motor yang menunggu rekannya saat beraksi.

“RGA ditangkap Sabtu (20/9/2025) dini hari di rumah kontrakannya di wilayah Boja, Kendal. Polisi juga mengamankan sepeda motor Yamaha Mio Z yang digunakan sebagai sarana kejahatan,” ucapnya.

Kapolsek menuturkan, Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit Honda Vario 125 tahun 2016 milik korban dengan pelat nomor palsu, satu unit Yamaha Mio Z warna merah, serta sebuah ponsel milik tersangka.

Baca Juga:  Kapolres Magelang: Ijin Habis, Anggota Polisi Tak Boleh Pegang Senjata Api

Kapolsek menambahkan, Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya mahasiswa, agar lebih waspada saat memarkir kendaraan di area publik. Kami terus berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan jalanan demi menjaga rasa aman,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!