DPD LAI Jateng Kecewa, Nilai Layanan Distaru Semarang Buruk
Laporan: Shodiq
SEMARANG | HARIAN7.COM – Dewan Pimpinan Daerah Badan Peneliti Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia (DPD BAPAN LAI) Provinsi Jawa Tengah menuding pelayanan Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang buruk dan tidak memenuhi standar.
Sorotan ini bermula dari jawaban Distaru atas surat permohonan klarifikasi pembangunan gedung rumah makan di Jalan Sultan Agung No. 79 yang dilayangkan LAI Jateng pada 27 Agustus 2025.
Ketua DPD LAI Jateng, K.R.T Yoyok Sakiran, menilai respons Distaru jauh dari standar pelayanan publik yang seharusnya mengedepankan transparansi, akuntabilitas, kepastian waktu, kejelasan prosedur, dan keterbukaan.
“Kami melayangkan surat klarifikasi (27/08/2025) yang berisi 5 item. Namun jawabannya tidak sesuai apa yang kami tanyakan,” terang Yoyok kepada harian7.com saat ditemui di Kantor Distaru Pemkot Semarang, Selasa (09/08/2025).
Yoyok menegaskan pelayanan publik harus berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan teratur agar menciptakan kepuasan serta kepercayaan masyarakat.
“Dengan kami (lembaga-red) saja pelayanannya berlarut-larut, apalagi dengan masyarakat awam. Kami mengambil sendiri surat balasan di Kantor Distaru Semarang. Selain itu, jawabannya tidak memberikan kepuasan ke kami. Kami kecewa. Kami akan lapor ke Ombudsman,” tegasnya.
Adapun lima poin klarifikasi yang diajukan LAI, antara lain:
1. Apakah bangunan rumah makan Jalan Sultan Agung No. 79 sudah sesuai perundang-undangan yang berlaku?
2. Apakah pembangunan rumah makan itu sudah sesuai PBG No: SK-PBG-337409-16052023-001 tanggal 16 Mei 2023?
3. Penjelasan dengan peta keterangan rencana kota yang pernah dikeluarkan Distaru terkait PBG tersebut.
4. Penjelasan soal rencana jalan/GSB yang pernah dikeluarkan Distaru No. 591/35/Distaru/I/2021 terhadap PBG di atas.
5. Bahwa Distaru baru menerbitkan SP.1 September 2023 dan SP.2 Oktober 2023.
Namun, dari seluruh poin tersebut, jawaban Distaru disebut sangat singkat.
“Dari jawaban 5 item klarifikasi yang kami layangkan, Distaru hanya menjawab singkat: Bahwa saat ini tidak ada pelaksanaan kegiatan pembangunan. Cuma dijawab itu,” pungkas Yoyok.
Saat harian7.com mencoba meminta keterangan ke Distaru Kota Semarang, staf hanya menyampaikan bahwa harus melayangkan surat terlebih dahulu ke pimpinan agar bisa dijadwalkan waktu. (*)
Tinggalkan Balasan