BPN Depok Permudah Urus PKKPR, Layanan Kini Lebih Cepat dan Jelas
Laporan: Yopi S
DEPOK | HARIAN7.COM – Warga Depok kini tak perlu bingung lagi dalam mengurus Pemanfaatan Ruang melalui Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Berkat sinergi antara Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), layanan perizinan semakin praktis dan terintegrasi.
Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kota Depok, Dorotius Kurniawan Abimanyu, menegaskan langkah ini diambil untuk mempercepat proses izin tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.
“Data ini menjadi bahan kajian bagi DPMPTSP dan Dinas PUPR agar pelayanan satu pintu berjalan efektif dan sesuai regulasi,” ujarnya saat acara di Aula BPN Kota Depok, Selasa (23/9).
Ia menjelaskan, kini warga dapat mengajukan permohonan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Setelah itu, tim gabungan dari BPN, DPMPTSP, dan PUPR akan melakukan verifikasi.
“Dengan informasi yang jelas, warga dan pelaku usaha bisa lebih mudah mengikuti prosedur dan mengurus izin secara tepat,” tambah Abi.
Tak hanya itu, ketiga instansi tersebut juga rutin mensosialisasikan aturan baru melalui media sosial. Strategi ini dianggap efektif membantu masyarakat dan pelaku usaha memahami kewajiban mereka, sehingga proses pemanfaatan lahan bisa berjalan lancar tanpa hambatan.
Sinergi antarinstansi pun disebut menjadi kunci keberhasilan. Abi berharap dukungan dari berbagai pihak agar kolaborasi ini terus berlanjut.
“Depok ingin menjadi contoh bagi kota lain. Di sini, setiap proses pemanfaatan lahan diurus dengan jelas dan profesional. Depok berkomitmen menghadirkan pelayanan PKKPR yang profesional dan ingin menjadi rujukan bagi kota-kota lain dalam tata kelola pemanfaatan ruang,” tegasnya.(*)
Tinggalkan Balasan