Laporan : Shodiq
SEMARANG | HARIAN7.COM – Proyek pembangunan rumah makan di Jalan Sultan Agung No. 79, Kecamatan Gajah Mungkur, Kota Semarang, terus menuai sorotan. Dugaan pelanggaran Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) membuat proses pembangunan sempat dihentikan oleh Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Semarang.
Meski demikian, hingga kini Pemkot Semarang belum mengambil langkah tegas berupa pencabutan PBG maupun pembongkaran bangunan. Padahal, indikasi pelanggaran disebut tidak hanya terkait PBG, melainkan juga melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan Garis Sempadan Jalan (GSJ). Selain itu, kondisi pembangunan di lapangan dinilai tidak sesuai dengan gambar teknis yang diajukan saat permohonan PBG.
“Bangunan tersebut sudah jelas-jelas menyalahi aturan hukum dengan kategori pelanggaran tata ruang berat kok hanya diperingatkan. Bangunan harus dibongkar dan PBG dicabut,” tegas Muhammad Ali Basri, Wakil Koordinator Investigasi Indonesian Corruption Investigation (ICI), saat ditemui di Kantor ICI, Jalan Pemuda 88A Pabelan, Kabupaten Semarang, Rabu (3/9/2025).
Ali menjelaskan, posisi bangunan tidak sesuai dengan ketentuan awal. “Letak bangunan harusnya di bagian belakang kiri, namun dalam pelaksanaan dibangun di bagian depan kanan. Jarak bangunan utama dengan jalan juga tidak sesuai,” ujarnya.
Tanggapan Wali Kota Semarang
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramesti, membenarkan adanya penghentian pembangunan tersebut. Ia menyebut pelanggaran dilakukan oleh pemilik bangunan karena tidak sesuai dengan PBG yang diterbitkan Distaru.
“PBG diterbitkan sebelum saya menjadi Wali Kota Semarang. Info dari Distaru, bangunan tidak sesuai (red–PBG),” kata Wilujeng singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (25/8/2025).
Pihak Pemilik dan Kontraktor
Wartawan Harian7.com sempat mendatangi kediaman VT (35), anak pemilik bangunan sekaligus penanggung jawab proyek, di Jalan Telaga Bodas Raya. Namun, VT tidak berada di rumah.
Menurut keterangan petugas keamanan bernama Dedi Hermawan, VT sedang melakukan kunjungan ke Weleri. “Pak Dito lagi ke Weleri, ada kunjungan. Rumahnya benar di sini, tapi kalau mau ketemu harus bikin janji dulu,” kata Dedi, Rabu (3/9/2025).
Dedi menambahkan, pertemuan dengan VT bisa diatur apabila ada penjadwalan sebelumnya. “Nanti bisa diatur pertemuannya, tapi harus janjian dulu,” imbuhnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi juga dilakukan ke kantor RAH, kontraktor pembangunan, di Jalan Bugangan No. 48, Kelurahan Bugangan, Kecamatan Semarang Timur. Namun, wartawan hanya bertemu staf kantor.
“Bapak RAH lagi tidak ada di kantor,” ujar Bela, staf kantor yang ditemui bersama rekannya Manda.(*)









Tinggalkan Balasan