Restorative Justice Pasca-P21 di Blora, Tiga Wartawan Bebas: Siapa Berwenang, Polisi atau Jaksa?
BLORA | HARIAN7.COM – Tiga wartawan yang ditahan Polres Blora selama 90 hari atas dugaan pemerasan terhadap seorang oknum TNI akhirnya dibebaskan. JT (55), FY (41), dan SY (45) keluar tahanan setelah menempuh mekanisme restorative justice (RJ). Namun, langkah itu memunculkan polemik hukum.
Pasalnya, saat RJ digelar, status perkara sudah P21—berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan dan siap dilimpahkan ke pengadilan. Kuasa hukum para wartawan, John L. Situmorang, menilai ada kejanggalan.
“Ini bukan sekadar keadilan restoratif, ini menyangkut kewenangan hukum yang serius. Jika statusnya sudah P21, maka perkara sudah di tangan Jaksa. Lalu, apakah Polisi masih berwenang melakukan RJ tanpa keterlibatan Jaksa?” ujarnya.
John juga menyinggung dugaan kriminalisasi. Dari dokumen Berita Acara Pemeriksaan, ia menyebut uang Rp4 juta justru diberikan lebih dulu oleh seseorang bernama Didik—yang mengaku kepala gudang milik pelapor—sebelum wartawan diminta menurunkan berita.
“Kalau uang diberikan duluan dan wartawan diminta menghapus berita, ini jelas bukan pemerasan. Ini justru mengarah pada dugaan rekayasa atau kriminalisasi terhadap jurnalis,” kata John.
Kasus ini dinilai berhubungan dengan berita soal dugaan penyelewengan BBM subsidi. John menegaskan bila benar penetapan tersangka didasarkan pada pemberitaan, maka hal itu adalah upaya membungkam pers.
Tim hukum para wartawan berencana meminta klarifikasi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Mereka ingin memastikan keabsahan RJ pasca-P21 sekaligus menuntut transparansi proses hukum.
“RJ seharusnya menjadi instrumen keadilan, bukan alat untuk menutupi pelanggaran prosedural atau kejahatan hukum,” tegas John.
Kasus ini menyisakan dua isu besar: siapa yang berwenang melakukan RJ setelah P21, dan indikasi kriminalisasi terhadap wartawan. Komunitas pers kini menunggu sikap Kejaksaan, Polri, dan TNI apakah hukum akan berdiri tegak, atau kalah oleh kepentingan.(Yin)












Tinggalkan Balasan