HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kenaikan PBB 250 Persen, Ahmad Lutfhi Minta Bupati Pati Kaji Ulang

Oplus_131072

PURWOREJO, Harian7.com – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi meminta Bupati Pati Sudewo mengkaji ulang kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 250 persen. Kenaikan itu boleh-boleh saja, namun besarannya tidak boleh membebani masyarakat.

Ahmad Lutfhi mengatakan, Ada tiga instruksi yang pertama meminta Bupati Sudewo melakukan kajian komprehensif. Kajian ini bisa melibatkan pihak ketiga seperti universitas. Kedua kenaikan itu harus sesuai dengan kemampuan masyarakat Pati. Ketiga, hasil kajian kenaikan itu tidak boleh membebani perekomian masyarakat.

Baca Juga:  Polsek Grabag Bersama Koramil 06/Grabag Lakukan Pengamanan Test Tertulis Seleksi Calon Perangkat Desa Lebak Dan Desa Pucungsari

“Prinsip, tidak boleh membebani dan sesuai dengan kemampuan masyarakat. Lakukan kajian yang komprehensif,” ujarnya, Kamis (7/8/2025).

Menurutnya, faktor-faktor ini yang harus diutamakan. Maka sudah menandaskan instruksi tersebut ke bawah dan juga meminta Bupati Pati membuka ruang-ruang publik dalam pembahasannya.

Baca Juga:  Kopi Dan Salatiga, Titik Balik Wujudkan Salatiga Sebagai Kota Kopi Bukan Sekedar Kota Ngopi

Dengan komunikasi itu, lanjut Lutfhi, maka pemerintah kabupaten akan mendapatkan masukan yang komprehensif. Akhirnya, keputusan yang diambil akan menjadi win-win solution dan bermanfaat bagi pemerintah daerah maupun warganya.

“Buka ruang-ruang publik dan lakukan sosialisasi. Tangkap aspirasi publik. Sehingga pembangunan wilayah kedepanya bisa berkesinambungan,” jelasnya.

Baca Juga:  Kepercayaan Publik Menguat, Zakat di Salatiga Tumbuh Pesat

Ahmad Lutfhi menambahkan, Jika aturan yang saat ini memberatkan masyarakat maka bisa direvisi. Revisi pun harus segera dilakukan agar tak membuat masyarakat was-was.

Lakukan sosialiasi dengan tepat, agar bisa dipahami masyarakat. Prinsip, kebijakan yang diambil tidak boleh membebani masyatakat,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!