Kades Babadan Mangkir Realisasi Dana Desa 2024, Abaikan 13 Teguran Camat
Laporan Budi Santoso
NGAWI | HARIAN7.COM – Kepala Desa Babadan, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, Sunaryo, hingga pertengahan Agustus 2025 belum juga merealisasikan sejumlah proyek pembangunan yang dibiayai Dana Desa tahun anggaran 2024. Meski telah menerima teguran lisan hingga surat peringatan resmi dari Camat Ngrambe, Sunaryo bergeming.
Sejumlah proyek vital seperti pembangunan sumur senilai Rp80 juta, bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di dua titik sebesar Rp20 juta, serta dua kegiatan Padat Karya Tunai (PKT) dengan total anggaran Rp1,8 juta, belum juga berjalan.
Menanggapi hal ini, Sunaryo tidak membantah. Saat dikonfirmasi awak media, ia mengakui belum melaksanakan proyek-proyek tersebut. “Iya benar, belum kami kerjakan. Tapi tahun ini akan segera kami laksanakan,” katanya singkat.
Namun janji itu dibantah oleh warga. Seorang warga berinisial AG menyampaikan kekecewaannya. Ia mengaku dijanjikan pembangunan sumur sejak tahun lalu, namun hingga kini tak ada tanda-tanda dimulainya pengerjaan.
“Sampai akhir tahun ditunggu, tidak juga dikerjakan. Ternyata uangnya dipakai Pak Kades,” ungkapnya.
Kasus ini turut menjadi perhatian Inspektorat Kabupaten Ngawi. Kepala Inspektorat, Yulianto Kusprasetyo, mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti persoalan tersebut. “Akan kami tindak lanjuti. Dengan situasi seperti ini, kok masih ada kepala desa yang belum melaksanakan pekerjaan yang seharusnya sudah selesai di tahun 2024,” ujarnya.
Camat Ngrambe, Kusnu Heri Purwanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong realisasi program tersebut. “Kami sudah memberi teguran peringatan secara lesan 13 kali dan sudah memberikan surat peringatan (SP) resmi tiga kali, namun belum juga dikerjakan. Kami juga mendapat perintah dari DPMD maupun dari kabupaten tidak akan mencairkan Dana Desa tahun 2025 sebelum proyek anggaran tahun 2024 rampung dikerjakan,” tuturnya di ruang kerjanya kepada Harian7.com belum lama ini.
Akibat kelalaian ini, proses pencairan anggaran Dana Desa Babadan tahun 2025 pun masih tertahan. Pemerintah Kabupaten Ngawi kini memberi perhatian khusus terhadap kasus ini demi mencegah penyalahgunaan dana desa dan kerugian masyarakat.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut tanggung jawab aparatur desa dan transparansi pengelolaan anggaran. Warga mendesak agar ada penindakan tegas agar kejadian serupa tak kembali terulang, dan hak-hak masyarakat desa bisa terpenuhi sesuai rencana pembangunan yang telah ditetapkan. (*)
Tinggalkan Balasan