TERKUAK! Bocah Kelaparan Curi Kotak Amal, Bongkar Praktik Keji di Boyolali : Dirantai dan Hanya Dikasih Singkong
BOYOLALI | HARIAN7.COM – Malam itu, Minggu (13/7/2025) dini hari, warga Desa Mojo, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, dikejutkan oleh aksi nekat seorang bocah 11 tahun yang ketahuan mencuri kotak amal di masjid. Tapi siapa sangka, pencurian kecil itu justru membuka tabir kelam eksploitasi anak di bawah umur yang lebih mengerikan.
Anak tersebut, MF, asal Kabupaten Batang, tertangkap basah mengambil kotak amal oleh seorang warga, Faris (36), di Masjid Desa Mojo sekitar pukul 01.30 WIB. Ketika diinterogasi, jawaban bocah ini membuat bulu kuduk merinding. Ia mencuri bukan untuk kesenangan pribadi, melainkan untuk membeli makanan bagi adiknya yang kelaparan.
Faris pun membawa MF ke tempat tinggalnya—sebuah rumah milik Siswono (65) di Desa Mojo. Sesampainya di lokasi, mata Faris terbelalak. Tiga anak lainnya tampak tidur di luar ruangan dengan kaki dirantai seperti tahanan. Tak butuh waktu lama, Faris segera melapor ke perangkat desa dan Kepala Desa Mojo, Bagus Muhammad Mukhsin.
Disiksa dan Dipasung, Hanya Makan Singkong
Identitas ketiga anak lain yang ditemukan bersama MF adalah SW (14) dan adiknya IR (11), keduanya berasal dari Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, serta VR (6), adik kandung MF. Mereka disebut telah tinggal di rumah Siswono antara satu hingga dua tahun, tanpa pendidikan formal dan tanpa makanan layak.
Pengakuan anak-anak itu pun bikin miris. Selama sebulan terakhir, mereka tidak pernah makan nasi. Hanya singkong rebus yang diberikan oleh pemilik rumah sebagai makanan sehari-hari.
Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto melalui Kasat Intel Polres Boyolali, Iptu Anis Arofah, membenarkan pengungkapan kasus ini. “Pihak kami telah melakukan penanganan awal bersama pihak desa,” ujarnya.
Pemilik Rumah Kabur, Polisi Dalami Eksploitasi Anak
Saat kejadian terungkap, pemilik rumah Siswono dan istrinya, Suparni, tak ada di lokasi. Hingga kini, keempat anak masih berada di rumah tersebut, namun dalam pengawasan warga dan perangkat desa.
Kapolres AKBP Rosyid Hartanto mengatakan, pihaknya tengah melakukan pendalaman terhadap dugaan eksploitasi anak di bawah umur. “Kami sudah menerima laporan dari perangkat desa dan saksi-saksi. Penanganan awal telah dilakukan, dan saat ini kami mendalami kondisi anak-anak serta memeriksa pemilik rumah,” tegasnya.
Kasus ini berpotensi dijerat Pasal 88 jo Pasal 76i Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 200 juta.
Pihak kepolisian juga tengah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Boyolali untuk memastikan perlindungan dan pemulhan psikologis para korban.(Zie)
Tinggalkan Balasan