HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Tabir Kelam di Balik Liburan Idul Adha: Polres Semarang Ungkap Kasus Dugaan Kekerasan Seksual oleh Ayah Kandung

Laporan: Muhamad Nuraeni

KAB.SEMARANG | HARIAN7.COM – Niat untuk merayakan Idul Adha bersama sang ayah justru berubah menjadi kisah kelam bagi seorang remaja perempuan berinisial C (17), warga Kabupaten Kendal. Sang ayah kandung, KY (38), warga Kecamatan Bandungan, justru diduga melakukan tindakan yang tak sepantasnya terhadap darah dagingnya sendiri.

Hal ini diungkap oleh Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy dalam konferensi pers bersama Kasat Reskrim AKP Bodia Teja Lelana dan Plt. Kasi Humas Ipda M. Ashari. Kasus ini menjadi salah satu dari rangkaian pengungkapan perkara yang ditangani Polres Semarang dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Juga:  Krisis di Korea Selatan: Presiden Yoon Suk-yeol Umumkan Darurat Militer, Tuduh Oposisi Pro-Korea Utara

“KY merupakan ayah kandung dari C, atau dalam sistem peradilan anak disebut sebagai Anak Korban. KY dan ibu korban telah berpisah sejak tahun 2009, saat korban masih berusia satu tahun,” jelas Kapolres.

Peristiwa ini terjadi pada 5 Juni 2025, beberapa hari sebelum perayaan Idul Adha. Korban yang tinggal bersama ibu kandungnya di Kendal, meminta izin untuk menghabiskan libur ke rumah sang ayah di Bandungan. Namun di luar dugaan, ia justru mengalami perlakuan yang sangat mengecewakan.

Baca Juga:  Terkait Kasus Korupsi Harun Masiku, KPK Geledah Rumah di Menteng, Begini Jelasnya

“Dugaan perbuatan tersebut terjadi saat rumah dalam keadaan sepi. Istri KY saat itu tidak berada di rumah,” tambah AKBP Ratna.

Korban yang mengalami tekanan batin sempat tidak berani mengungkapkan kejadian yang dialaminya. Namun setelah merasa terdesak dan tidak sanggup memendamnya sendiri, ia akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan semuanya kepada sang ibu, yang kemudian melapor ke Polres Semarang.

Petugas yang menerima laporan langsung bergerak cepat. Setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, pelaku KY akhirnya diamankan di rumahnya pada 10 Juli 2025.

Baca Juga:  Ngaku Sebagai “Kasat Reskrim”, Sopir Truk Bawa Kabur HP dan Uang

Penyidik menjerat KY dengan pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016, perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014.

Kapolres Semarang menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak, serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban sesuai amanat undang-undang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!