HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Skandal Kredit Sritex Menggurita! Dirut Diperiksa, Uang Rp 2 M Ditemukan di Rumah

JAKARTA | HARIAN7.COM – Aroma busuk kasus dugaan korupsi pemberian kredit ke PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) makin menyengat. Nama besar kembali dipanggil! Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, kembali diperiksa Kejaksaan Agung pada Kamis (17/7/2025). Ia dimintai keterangan sebagai saksi kunci dalam kasus kredit bermasalah dari bank pelat merah.

Iwan tiba di Gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 09.20 WIB dengan gaya rapi—kemeja putih dibalut blazer abu-abu—dan dikawal tim kuasa hukumnya. Tanpa banyak bicara, ia langsung masuk ke ruang pemeriksaan.

Baca Juga:  Geruduk Rumah Pimpinan Koperasi BLN! Nasabah Teriak: Modal Belum Balik, Untung Nggak Dapat

“Makasih ya. Ada (bawa) dokumen,” ucap Iwan singkat, menghindar dari pertanyaan awak media.

Ini bukan kali pertama Iwan diperiksa. Nama besar tak membuatnya kebal. Sebelumnya, rumahnya sudah digeledah penyidik. Hasilnya mencengangkan—penyidik menemukan uang tunai Rp 2 miliar yang disimpan di rumah.

Namun, Iwan cepat membantah. Ia mengklaim uang itu bukan hasil korupsi, melainkan “tabungan untuk sekolah anaknya.”

Kasus yang menjerat perusahaan tekstil raksasa ini bermula dari pemberian kredit ratusan miliar rupiah dari Bank DKI dan Bank BJB. Diduga, pemberian kredit itu tidak sesuai prosedur dan analisis kelayakan. Yang lebih mengherankan, uang yang semestinya digunakan untuk modal kerja, malah disinyalir dipakai untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif.

Baca Juga:  Tagar UKSWMundur Menggema, Mahasiswa Soroti Fasilitas Kampus

Hingga Oktober 2024, outstanding kredit (tagihan belum lunas) Sritex tercatat menyentuh angka fantastis:

Rp 3.588.650.808.028,57!

Dan itu belum termasuk penyelidikan terhadap bank lain.

Dari total kredit, Kejagung sudah menghitung dugaan kerugian negara sementara mencapai Rp 692 miliar, yang bersumber dari kredit Bank DKI dan BJB. Penelusuran terus berlanjut, menyisir kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Baca Juga:  Kompak Pakai Seragam Komcad! Kepala Daerah “Diklat Militer” di Akmil Magelang

Sejauh ini, Kejagung sudah menetapkan tiga tersangka, yakni:

Iwan Setiawan Lukminto, mantan Dirut Sritex (kakak kandung Iwan Kurniawan Lukminto);

Dicky Syahbandinata, eks Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020;

Zainuddin Mappa, eks Direktur Utama Bank DKI tahun 2020.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya jelas: bui bertahun-tahun dan pengembalian kerugian negara.(Yuanta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!