Pemerasan TKA Rp 53,7 Miliar: KPK Cium Bau Busuk hingga Imigrasi
JAKARTA | HARIAN7.COM — Skandal pemerasan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) makin terkuak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memeriksa pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan. Satu per satu nama yang terlibat mulai digeret ke Gedung Merah Putih.
Hari ini, Rabu (30/7/2025), penyidik KPK memeriksa seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari bagian visa di Ditjen Imigrasi atas nama Angga Prasetya Ali Saputra. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK sejak pukul 09.46 WIB.
“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan rencana penggunaan TKA di Kemenaker. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Tak hanya Angga, penyidik juga memeriksa dua pihak swasta yakni Lina Ayu Handayani (Direktur PT Batara Sukses Maju) dan Miranda Dewantari (Komisaris perusahaan yang sama). Kedua nama itu ikut terseret dalam pusaran praktik “memalak” TKA yang selama ini diduga rapi tersusun dalam sistem birokrasi.
Sebelumnya KPK menyebutkan bahwa dugaan praktik kotor ini tak berhenti di Kemenaker. Direktorat Jenderal Imigrasi juga disebut-sebut ikut kecipratan peran, terutama dalam penerbitan izin tinggal dan kerja para TKA. Hal ini disampaikan langsung oleh Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo.
“Kami menduga hal tersebut tidak hanya terjadi di Kemenaker karena bila hanya RPTKA (rencana penggunaan TKA) saja, masih ada kelanjutannya lagi yang jadi izin dikeluarkan untuk TKA, ini tentunya di Imigrasi,” ungkap Budi Sokmo, Senin (9/6/2025).
Menurut Budi, KPK sudah mengendus indikasi kuat keterlibatan pihak Imigrasi. Saat ini tim penyidik tengah membidik lebih jauh aliran gratifikasi serta pelaku-pelaku baru dalam jejaring korupsi ini.
“Apakah KPK akan berpotensi ke sana? Tentunya KPK akan berpotensi ke sana, karena itu termasuk ke pelayanan publik supaya IPK kami nanti benar-benar clear dari hulu ke hilir bisa meningkatkan IPK kita,” tegasnya.
Kasus ini memang tidak main-main. Dalam periode 2019–2024, KPK mengungkap praktik pemerasan yang telah meraup dana hingga Rp 53,7 miliar. Dana haram itu lalu dibagi-bagi, termasuk Rp 8,94 miliar yang didistribusikan kepada 85 pegawai Direktorat PPTKA dalam bentuk “uang 2 mingguan”.
Yang bikin geram, pemerasan tak pandang bulu. TKA dari sektor pertambangan, olahraga (atlet), hingga kesehatan dan pendidikan (tenaga medis dan dosen), turut jadi sasaran mesin pemalak birokrat.
“Sejauh ini kami sudah punya indikasi ke sana (Imigrasi), kami akan terus mengembangkan kemana saja hilirnya dari perizinan ini. Tentunya tidak hanya cukup dari hulunya saja. Ini juga sudah kami antisipasi dan kami cari alat buktinya untuk menuju ke sana,” pungkas Budi Sokmo.
Delapan tersangka sudah dikunci, tapi KPK belum akan berhenti. Arah penyidikan semakin tajam, dan aroma busuk korupsi di sektor perizinan TKA kini tercium hingga ke jantung pelayanan imigrasi nasional. Siapa lagi yang akan terseret? Waktu yang akan bicara.(Yuanta)
Tinggalkan Balasan