HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Komisi C DPRD Apresiasi Satpol PP: Tambang Ilegal di JLS Salatiga Dihentikan

Laporan: Muhamad Nuraeni

SALATIGA | HARIAN7.COM – Komisi C DPRD Kota Salatiga memberikan apresiasi tinggi kepada Satpol PP yang bertindak tegas menghentikan aktivitas penambangan di kawasan Jalur Lingkar Selatan (JLS), tepatnya di wilayah Warak RW VI, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Jumat (11/7/2025).

Langkah cepat Satpol PP ini menuai pujian dari Ketua Komisi C DPRD Kota Salatiga, Heri Subroto, SE, SH, MH. Saat dihubungi harian7.com, Heri menyampaikan dukungannya terhadap upaya penegakan perda yang dijalankan dengan tegas dan tanpa kompromi.

Baca Juga:  Peringati Hari Kesiapsiagaan Bencana, BPBD Kab. Semarang Bersama Relawan Gelar Simulasi

“Kami tentunya sangat mendorong investor masuk ke Kota Salatiga. Namun tentunya harus melalui regulasi yang tidak melanggar peraturan maupun perundang-undangan,” tegas Heri.

Menurutnya, pertumbuhan ekonomi dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap harus sejalan dengan kepatuhan terhadap aturan hukum. Ia menilai, penertiban penambangan ilegal ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.

Diberitakan sebelumnya, Plt Kepala Satpol PP Kota Salatiga, Guntur Junanto, menjelaskan bahwa penghentian aktivitas tambang tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Ruang Kota Salatiga.

Baca Juga:  Pisah Sambut Kapolres Way Kanan, Bupati Raden Adipati Surya Berharap Senantiasa Dapat Meningkatkan Kemitraan Bersama Pemerintah Daerah

“Perda ini mengatur pemanfaatan ruang secara legal dan berkelanjutan,” ujar Guntur saat dikonfirmasi harian7.com.

Ia menambahkan, penghentian dilakukan untuk memberi kesempatan kepada pihak PT Alam Joyo Mataram agar segera mengurus seluruh perizinan yang dibutuhkan terkait kegiatan penambangan yang telah berjalan.

“Ini juga menjadi bentuk peringatan tegas agar perusahaan tidak melanjutkan kegiatan usaha sebelum seluruh dokumen perizinan dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Guntur.

Baca Juga:  Jika Terjadi Gempa Megathrust di Yogyakarta, Kotagede dan Umbulharjo Diprediksi Jadi Wilayah Paling Terdampak

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penegakan perda ini merupakan hasil kerja sama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menjaga ketertiban, kelestarian lingkungan, serta penataan ruang di Kota Salatiga.

Penegakan hukum tanpa pandang bulu ini diharapkan menjadi contoh bagi pelaku usaha lain agar lebih taat aturan sebelum memulai aktivitas bisnis di wilayah Salatiga. (*)

Berita sebelumnya:

Bandel! Penambangan di Warak Dihentikan, Satpol PP Salatiga Tegakkan Perda Tata Ruang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!