Bandel! Penambangan di Warak Dihentikan, Satpol PP Salatiga Tegakkan Perda Tata Ruang
Laporan: Muhamad Nuraeni
SALATIGA | HARIAN7.COM – Aktivitas penambangan yang berlangsung di wilayah Warak RW VI, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, resmi dihentikan. Tindakan ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Salatiga bersama unsur TNI, Polri, Kejaksaan, Camat, Lurah, serta masyarakat setempat, Jumat (11/7/2025).
Plt Kepala Satpol PP Kota Salatiga, Guntur Junanto, menjelaskan bahwa penghentian tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Ruang Kota Salatiga. Perda ini mengatur pemanfaatan ruang secara legal dan berkelanjutan.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pihak PT Alam Joyo Mataram agar segera mengurus seluruh perizinan yang dibutuhkan terkait aktivitas penambangan yang telah dilakukan,” jelas Guntur saat dihubungi harian7.com.
Ia menegaskan, penghentian ini juga menjadi bentuk peringatan tegas agar perusahaan tidak melanjutkan kegiatan usaha sebelum seluruh dokumen perizinan dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Guntur menambahkan, penegakan Perda ini merupakan bentuk komitmen bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menjaga ketertiban, kelestarian lingkungan, serta penataan ruang yang berkelanjutan di Kota Salatiga.
Pantauan harian7.com, proses penghentian berlangsung lancar dan kondusif. Hal ini tidak lepas dari kerja sama seluruh pihak yang terlibat. Pemerintah Kota Salatiga juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk mematuhi aturan hukum dan menyelesaikan izin usaha sebelum memulai kegiatan operasional.
Tinggalkan Balasan