Kejari Cilacap Sita Rp 1 Miliar Lebih Dari 4 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Lampu SBNP Di Navigasi
Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng
CILACAP, Harian7.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap sita uang hasil dugaan korupsi pengadaan lampu Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) Menara Suar 20 NM Rotating Beacon 4 Unit pada distrik Navigasi Tipe A Kelas III Tanjung Intan Tahun Anggaran 2024.
Dalam konferensi pers, yang digelar Kamis, (17/07/2025) Kejari Cilacap berhasil menyita uang sebesar Rp 1 miliar lebih dari 4 orang yang sudah ditetapkan tersangka baik ASN maupun pihak swasta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilacap, Dr. Muhammad Irfan Jaya, S.H., M.H menyatakan, bahwa pada hari Kamis 17 Juli 2025 penyidik menyita uang dugaan hasil kejahatan korupsi sebesar Rp. 1.288.441.675,74 dari 4 orang tersangka baik ASN maupun pihak swasta.
“Penyidik menyita uang dari 2 orang Satuan Kerja (satker) Distrik Navigasi Cilacap dari tersangka S sebesar Rp 179 juta dan tersangka TW sebesar Rp. 247 juta, sehingga total Rp. 426 juta,” kata Kajari Cilacap.
Kemudian, lanjutnya penyidik juga menyita uang dari tersangka SAW sebesar Rp. 341.459.105 dan tersangka UU sebesar Rp. 520.982.570,74. Total dari kedua tersangka sebesar Rp. 862.441.675,74, sehingga total uang yang disita dari 4 orang tersangka sebesar Rp. 1.288.441.675,74.
“Penyidik pada hari ini juga akan melakukan penitipan uang hasil tindak pidana korupsi ini yaitu sebesar Rp. 1.288.441.675,74 kepada rekening RPL Kejaksaan Negeri Cilacap,” pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan