Tiga Pejabat Fakultas Hukum UKSW Menggugat Pemberhentian Mereka, Konflik Internal Menggelinding Ke Jalur Hukum
Laporan: Muhamad Nuraeni
SALATIGA | HARIAN7.COM – Tiga pejabat lama di Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga yang diberhentikan oleh Rektor Prof. Intyas Utami, mengambil langkah hukum untuk menolak keputusan tersebut.
Ketiga pejabat tersebut adalah Prof. Dr. Umbu Rauta yang dicopot dari jabatan dekan, Ninon Melatyugra, SH., MHum. sebagai Kepala Program Studi S1 Ilmu Hukum FH UKSW, serta Freidelino PRA de Sousa, SH., MHum. yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator Bidang Kekeluargaan dan Kemahasiswaan (Korbid KKK) Fakultas Hukum.
“Saat ini kami sudah mengajukan upaya hukum administrasi dengan mengajukan keberatan ke pihak yang memberhentikan. Keberatan tersebut kami ajukan 26 Mei 2025,” ujar Umbu Rauta pada Selasa (3/6/2025).
Umbu menjelaskan bahwa mereka didampingi oleh sepuluh kuasa hukum, dan jumlah tersebut kemungkinan akan bertambah. “Karena itu, kami menunggu selama 10 hari untuk pihak-pihak tersebut untuk memberikan jawaban,” katanya.
Ia menambahkan, apabila tidak ada jawaban dari pihak rektorat dalam waktu yang telah ditentukan, maka secara hukum keberatan dianggap dikabulkan. Selanjutnya, banding akan diajukan ke Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Satya Wacana (YPTKSW), termasuk kepada pembina dan pengurus yayasan.
“Jika langkah-langkah tersebut tidak berhasil, maka akan ditempuh langkah gugatan ke PTUN. Ini sesuai dengan amanat undang-undang,” tegas Umbu.
Sementara itu, Ninon Melatyugra menyayangkan tidak adanya komunikasi dengan pihak rektorat sejak pemberhentian dilakukan. “Sama sekali tidak ada dialog hingga sampai saat ini,” katanya.
Di sisi lain, dukungan terhadap langkah hukum tersebut juga datang dari Presidium Alumni Peduli Almamater Fakultas Hukum UKSW. Koordinator presidium, Hermanto, menyatakan bahwa konflik berkepanjangan yang terjadi telah merusak citra UKSW.
“Untuk mengembalikan situasi yang kondusif, kami menyerukan pimpinan lembaga di kampus mulai dari pembina dan pengurus yayasan, rektor termasuk civitas FH UKSW, untuk mengembalikan kepemimpinan seperti sebelum konflik,” ujar Hermanto.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya pernah mengirimkan surat ke rektorat, namun tidak mendapat tanggapan. “Kami menilai saat ini nilai-nilai Satya Wacana mulai luntur, kami tidak mengenal Satu Hati slogan yang didengungkan rektor,” ungkapnya.
Menurut Hermanto, langkah hukum dianggap perlu untuk menciptakan situasi kampus yang lebih baik. “Kami memiliki tanggung jawab moral agar UKSW menjadi lebih baik,” pungkasnya.(*)
Tinggalkan Balasan