Satresnarkoba Polresta Cilacap Ungkap Dua Kasus Narkoba, Ratusan Butir Obat Keras dan Psikotropika Disita
Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng
CILACAP, Harian7.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cilacap berhasil ungkap dua kasus peredaran gelap obat keras dan psikotropika dalam satu hari.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita ratusan butir obat-obatan terlarang serta mengamankan dua tersangka yang diduga sebagai pengedar.
Kasus pertama terjadi pada Jumat, (13/06/2025) sekitar pukul 12.45 WIB. Tim Satresnarkoba meringkus tersangka berinisial ZGP (25) di rumahnya di Desa Sindangsari, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di wilayah itu.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 747 butir obat keras jenis Heximer, Yerindo, dan Tramadol, serta 41 butir psikotropika jenis Atarax Alprazolam. Selain itu, turut disita uang tunai Rp 2 juta 425 ribu, satu unit ponsel, dan barang bukti lainnya.
ZGP mengaku memperoleh barang tersebut dari rekannya bernama Angga di Tanah Abang, Jakarta Pusat, melalui pemesanan via WhatsApp dan pengiriman menggunakan jasa travel.
Kemudian, di hari yang sama sekitar pukul 13.30 WIB, Satnarkoba Polresta Cilacap kembali menangkap tersangka kedua berinisial RH (21) di Jalan Sirsak, Desa Jenang, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap.
Dari tangan RH, disita 19 butir obat keras jenis Dolgesik Tramadol dan 47 butir psikotropika. Petugas juga melakukan penggeledahan lanjutan di rumah RH di Desa Gunungreja, Sidareja, dan menyita tambahan obat-obatan serta uang tunai Rp 651 ribu..
RH mengaku memperoleh sebagian obat dengan cara berobat ke apotek di Surakarta dan mendapatkan resep untuk obat golongan psikotropika. Ia serta ZGP diketahui menjual kembali obat-obatan tersebut demi memperoleh keuntungan pribadi.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), serta Sub Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp 5 miliar.
Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo, S.H. menegaskan, bahwa komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba di wilayah hukumnya.
“Pengungkapan dua kasus ini adalah bukti keseriusan kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya peredaran obat-obatan terlarang. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” ujarnya, Kamis, (19/06/2025).
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.
Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga. (*)
Tinggalkan Balasan