Menggenaskan!! Mayat Bayi Perempuan Ditemukan Terbungkus Plastik Dan Terkubur Dangkal
Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng
CILACAP, Harian7.com – Warga Desa Pegadingan, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap, digegerkan adanya penemuan mayat bayi perempuan di pekarangan belakang rumah warga pada Kamis (05/06/2025) pagi. Bayi ditemukan dalam kondisi mengenaskan, terbungkus plastik dan terkubur dangkal sedalam sekitar dua sentimeter.
Mayat bayi pertama kali ditemukan oleh SI (64), pemilik rumah yang sedang menggali tanah untuk memindahkan bibit jahe. Ia menemukan plastik hijau mencurigakan, dan setelah dibuka, tampak bagian kaki bayi. SI segera memanggil tetangga untuk memastikan temuan tersebut, lalu melaporkannya ke Ketua RT, yang diteruskan ke Polsek Cipari.
Pihak Polsek Cipari yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi bersama tim medis dari UPTD Puskesmas Cipari. Olah tempat kejadian perkara (TKP) dilakukan, serta pengumpulan keterangan saksi dan koordinasi dengan Satreskrim Polresta Cilacap dilakukan secara intensif.
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku berinisial KH (16) warga setempat, yang ternyata adalah ibu kandung dari bayi tersebut. Berdasarkan pengakuannya, KH melahirkan seorang diri di kamar mandi belakang rumah pada 3 Juni 2025.
Bayi sempat pingsan, lalu KH mengelap tubuhnya dengan kain pel dan menjerat leher bayi hingga meninggal, lalu menguburkannya karena takut kehamilannya diketahui keluarga.
Dalam konferensi persnya, Kanit PPA Polresta Cilacap, Ipda Esa Hendra Himawan, S.H., M.H., mengungkapkan, bahwa pelaku nekat melakukan tindakan itu karena ketakutan hamil diluar nikah.
“Ia nekat melakukan tindakan tersebut karena ketakutan hamil di luar nikah dengan pacarnya yang masih duduk dibangku sekolah, Ia tidak ingin keluarganya tahu,” katanya, Rabu, (11/06/2025) di Aula Patriatama Polresta Cilacap.
Dari hasil pemeriksaan medis, bayi berjenis kelamin perempuan tersebut sudah tidak bernyawa saat ditemukan, dengan panjang tubuh 47 cm, berat 1,6 kg, dan berkulit sawo matang.
“KH sebagai pelaku dan masih anak di bawah umur, dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan (4) jo Pasal 46C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan pihak kepolisian terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menegakkan keadilan,” punkas Ipda Esa.
Polresta Cilacap mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak pidana. Laporan dapat disampaikan melalui Polsek Cipari (0821-3863-6221) atau Call Center Polresta Cilacap di 110, yang aktif 24 jam. (*)
Tinggalkan Balasan