HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kepala sekolah SMKN 1 Kediri Diduga Provokasi Siswanya Anarkis Ke Awak Media Dilaporkan Polres Kota Kediri

KEDIRI, Harian7.com – Tim Hukum Redaksi media Patroli secara resmi telah melaporkan oknum Kepala Sekolah SMKN 1 Kota Kediri atas dugaan persekusi, penghinaan serta pengancaman dengan senjata tajam juga penyekapan terhadap kliennya.

Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Jurnalis Patroli, Didi Sungkono, S.H, MH, saat konferensi pers di halaman Polres Kediri Kota usai pelaporan Kamis, (05/06/2025) petang.

Awal Peristiwa terjadi pada Rabu (04/06/2025), saat Nyoto menjalankan tugas jurnalistik di lapangan sempat komunikasi via WhatsApp saat mau menghadap kepala sekolah dalam percakapannya sempat di cat. “Sebentar mas tak siapkan siswa saya,” kata Kepala Sekolah via chat.

Tanpa ada rasa curiga, ternyata setelah sampai di ruangan kantor sekolah Nyoto dikepung puluhan siswa-siswi di dalam ruangan, diduga awal kejadian dan diintimidasi secara verbal, hingga terjadi ancaman dengan menggunakan sajam.

“Pak Nyoto datang menjalankan tugas sebagai jurnalis, malah diperlakukan sangat tidak manusiawi. Saat Beliau dipersekusi, dihina, bahkan diancam dengan sajam. Ini pelanggaran serius terhadap hukum,” ungkapnya Didi Sungkono di hadapan awak media.

Baca Juga:  Jelang Sertijab Karutan, Tim Monev Kumham Jateng Cek Rutan Salatiga, Begini Jelasnya

Didi menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan peristiwa ini dengan dasar beberapa pasal hukum. Di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah menjadi UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan dan penggunaan senjata tajam.

“Kami menilai tindakan kepala sekolah tersebut sangat tidak logis sebagai seorang pendidik, Bahkan ada indikasi provokasi terhadap siswa yang belum cukup umur untuk ikut melakukan ancaman serta ujar kebencian, Ini sangat berdampak buruk dan membahayakan,” kedepannya bagi generasi siswa siswi sekolah tegasnya.

Lebih miris lagi, Didi mengungkapkan adanya dugaan teriakan yang di lontarkan oleh beberapa siswa SMKN 1 Kediri yang di dengar oleh klien, yang sangat mengkhawatirkan, berupa ancaman kekerasan seksual terhadap anak jurnalis ‘Berita Patroli’. Yang masih duduk di sekolah sebelah.

Baca Juga:  Pembentukan Kampung Binaan “Mimpi Indah” DWP Kep. Selayar, di Hari Jadinya Yang Ke 18

“Ada celetukan dari siswa: ‘Ayo kita cari anaknya kita perkosa saja’. Ini sudah kelewatan. Kepala sekolah harusnya jadi penengah dan pendidik, bukan pemantik amarah,” ucapnya dengan nada kecewa.

Dalam pernyataannya, Didi juga menanggapi klaim Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Wilayah Kediri, Adi Prayitno, bahwa peristiwa tersebut hanya “kesalahpahaman”.

“Kesalahan paham itu kalo ada selisih bahasa argumen, lah ini beda kronologisnya, karena tidak mungkin ada penggebrakan meja dengan celurit yang sudah dilepas sarungnya, Ini tindakan yang nyata termasuk intimidasi. Apakah seorang kepala sekolah pantas membawa senjata tajam untuk menghadapi wartawan?” tegasnya.

Didi menambahkan bahwa jurnalis memiliki perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga segala bentuk kekerasan atau penghinaan terhadap mereka adalah pelanggaran terhadap kebebasan pers dan demokrasi.

“Kalau memang ada tuduhan melakukan pemerasan, silakan buktikan. Dalam hukum, yang mendalilkan harus membuktikan. Ini negara hukum, semua ada mekanismenya,” ujarnya.

Baca Juga:  Polresta Cilacap Gelar Sertijab Dua Kapolsek dan Kenaikan Pangkat Pengabdian

Didi sangat mengharapkan dengan serius agar kasus ini menjadi pembelajaran dan ditangani dengan tegas oleh pihak berwenang

“Kami harap kasus ini menjadi contoh agar tidak ada lagi kepala sekolah atau pejabat lain yang bersikap arogan. Hukum harus ditegakkan secara adil. Kami akan kawal hingga ada kekuatan hukum tetap,” pungkasnya.

Didi juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Kediri Kota atas pelayanan yang cepat dan profesional.

“Kami dilayani sangat baik. Ini menunjukkan bahwa Polri hadir untuk masyarakat, termasuk bagi insan pers. Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendampingi dan mendukung upaya penegakan hukum ini,” pungkasnya Didi.

Perlu di ketahui bahwa
adanya berita ini dirilis, dan sementara saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak SMKN 1 Kota Kediri, kasus ini juga mendapat perhatian khusus dari organisasi jurnalis dan pegiat hak asasi di wilayah Kediri Raya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!