HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Uang Kredit Disulap Jadi Tanah, Sritex Diduga Rugikan Negara Rp 692 Miliar

JAKARTA | HARIAN7.COM – Kasus dugaan korupsi jumbo kembali meledak dari balik meja kredit bank pelat merah! Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap skandal pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang bikin negara tekor hingga Rp 692 miliar.

Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (21/5) malam, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, tak menutup-nutupi besarnya potensi kerugian yang timbul dari praktik nakal ini.

“Mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 692 miliar,” tegas Qohar.

Dana jumbo itu berasal dari pemberian kredit oleh dua bank, yakni Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) serta Bank DKI. Namun, alih-alih dipakai untuk kebutuhan usaha, uang tersebut justru diduga dibelanjakan untuk hal yang sama sekali tidak produktif.

Baca Juga:  Kembali Marak Jual Beli Arisan di Magelang, Modusnya Dengan Janji Untung Besar, Alhasil Uang Puluhan Juta Justru Raib

“Disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Qohar menjelaskan bahwa dana tersebut digunakan untuk membayar utang kepada pihak ketiga, serta membeli tanah di beberapa lokasi seperti Yogyakarta dan Solo.

“Itu utang kepada pihak ketiga. Utang PT Sritex kepada pihak ketiga. Untuk aset yang tidak produktif, antara lain dibelikan tanah. Ada beberapa tempat, ada yang di Jogja, ada yang di Solo,” bebernya.

Kredit Tak Sesuai Prosedur

Yang bikin miris, proses pemberian kredit dari dua bank ini diduga kuat menyalahi prosedur. Bank BJB dan Bank DKI disebut tidak melakukan analisis risiko secara memadai terhadap Sritex, padahal perusahaan itu disebut-sebut berisiko tinggi gagal bayar.

Baca Juga:  Prabowo Subianto Nyoblos di TPS 008, Begini Pesannya untuk Rakyat

Tagihan Menggunung, Tembus Rp 3,5 Triliun.

Ternyata bukan cuma dua bank itu yang ‘kecebur’. Sritex disebut juga ngutang ke sejumlah bank lain dengan total tagihan yang belum dilunasi alias outstanding mencapai Rp 3,58 triliun per Oktober 2024.

Berikut rincian angka menggunung itu:

Bank Jateng: Rp 395.663.215.840

Bank BJB: Rp 543.980.507.170

Bank DKI: Rp 149.007.085.018,57

Sindikasi (Bank BNI, BRI, dan LPEI): sekitar Rp 2,5 triliun

Dan itu belum termasuk 20 bank swasta lainnya yang juga diduga ikut serta dalam skema kredit ini. Masih dalam tahap pendalaman oleh tim penyidik Kejagung.

Baca Juga:  Pasutri di Medan Kompak Jadi Begal, Gunakan Modus Kencan untuk Jebak Korban

Tiga Tersangka Ditahan

Kejagung bergerak cepat. Hingga saat ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke tahanan. Mereka adalah:

1. Iwan Setiawan Lukminto – Mantan Direktur Utama Sritex

2. Dicky Syahbandinata – Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020

3. Zainuddin Mappa – Direktur Utama Bank DKI tahun 2020

Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kejagung memastikan penyidikan masih berlanjut. Apakah akan ada nama-nama baru menyusul sebagai tersangka? Tunggu kelanjutan dramanya.(Sam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

error: Content is protected !!