Satpol PP Salatiga Sidak Lokasi Galian C di JLS Salatiga, Tidak Ditemukan Aktivitas
Laporan: Muhamad Nuraeni
SALATIGA | HARIAN7.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Salatiga melakukan patroli penegakan ke lokasi pengolahan lahan galian C di kawasan Jalan Lingkar Selatan (JLS), wilayah Kecamatan Sidomukti, Jumat (16/5/2025).
Plt Kasatpol PP Kota Salatiga, Guntur Junanto S.STP saat dikonfirmasi membenarkan kegiatan tersebut. “Kegiatan patroli penegakan di pengolahan lahan galian C JLS Kecamatan Sidomukti milik CV. Alam Raya Wisesa,” katanya saat dihubungi harian7.com.
Guntur juga menjelaskan bahwa dalam patroli tersebut tidak ditemukan aktivitas penambangan. “Hasil sidak di lokasi tidak ditemukan aktivitas apapun,” tambahnya.
Berdasarkan pantauan Harian7.com, meskipun tidak tampak adanya aktivitas pekerjaan, di lokasi proyek masih terlihat sejumlah alat berat seperti eskavator dan perangkat pendukung lainnya yang terparkir.
Diberitakan sebelumnya, pada 28 Februari 2025, tim gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, dan instansi terkait telah menggelar inspeksi mendadak (sidak) di lokasi penambangan galian C yang sama. Sidak ini bertujuan untuk memastikan legalitas dan kesiapan aktivitas tambang di lokasi tersebut.
Meski belum ada aktivitas penambangan saat itu, tim menemukan sebuah alat berat jenis ekskavator yang sudah berada di lokasi. Hal ini memicu perhatian serius dari aparat penegak hukum.
Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP M Arifin Suryani menegaskan bahwa sidak tersebut merupakan bagian dari langkah penegakan hukum guna menjamin transparansi dan legalitas operasional tambang. “Sebelum ada aktivitas penambangan, pengelola wajib memasang papan pengumuman terkait kegiatan yang dilakukan. Harus ada keterangan yang jelas mengenai perizinan yang dimiliki di lokasi tersebut,” tegas AKP M Arifin.
Ia juga menyoroti pentingnya kepemilikan sah atas lahan yang akan digunakan untuk pertambangan. “Lahan ini memiliki pemilik sah, jadi tidak bisa dianggap sebagai tanah bersama yang bisa dikerjakan siapa saja. Kalau mau menambang, harus ada regulasi yang jelas. Kami akan melakukan penegakan hukum jika perizinan dari ESDM dan instansi terkait tidak ada,” tambahnya.
Senada dengan itu, Kabid Tibum Satpol PP Kota Salatiga, Sutarto, turut menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. “Sebelum semua izin terpenuhi, tidak boleh ada aktivitas. Silakan koordinasi dengan pihak perizinan terlebih dahulu. Kami di lapangan sudah melakukan pengawasan sesuai SOP dan regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa siapa pun yang ingin melakukan aktivitas penambangan wajib memenuhi seluruh aturan normatif yang berlaku.
Pemerintah Kota Salatiga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk eksploitasi lahan tanpa izin resmi, sebagai langkah antisipasi terhadap dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.(*)
Tinggalkan Balasan