HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Residivis Ngaku Polisi Curi Motor, Akhirnya Dibekuk Satrekrim Polresta Cilacap

Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng

CILACAP, Harian7.com – Seorang residivis berinisial SWO (35) warga Kabupaten Purbalingga berhasil dilumpuhkan Satreskrim Polresta Cilacap setelah melakukan kasus tindak pidana pencurian sepeda motor di Desa Widarapayung Wetan, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap pada Sabtu, (10/05/2025).

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Ruruh Wicaksono, S.I.K, S.H, M.H, melalui Kasi Humas Ipda Galih Soecahyo, S.H, membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku ditangkap pada Rabu, (28/05/2025) pukul 17.00 WIB di Kelurahan Purbalingga Lor. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui semua perbuatannya,” kata Ipda Galih, Jum’at, (30/05/2025).

Ia menceritakan kronologi kejadian, bahwa peristiwa berawal ketika korban, DAP (26), mahasiswa asal Kecamatan Majenang, berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi perpesanan. Pelaku yang mengaku sebagai anggota Polri mengajak korban jalan-jalan ke Pantai Widarapayung menggunakan sepeda motor milik korban. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban dan membawa kabur sepeda motor, STNK, serta uang tunai Rp100.000 milik korban.

Baca Juga:  Albani Idris Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua DPD Partai Perubahan Cilacap

“Modus pelaku cukup licik, dia mengaku sebagai anggota Polri dan membangun kepercayaan korban. Saat korban shalat, pelaku mengambil STNK dan uang dalam tas, lalu berpura-pura menyuruh korban kembali ke kamar mandi sebelum membawa kabur sepeda motor korban,” jelasnya.

Baca Juga:  Cabuli Anak Dibawah Umur, Penjual Aksesoris Anak Terancam 18 Tahun Penjara

Usai menerima laporan pada 26 Mei 2025, lanjut Ipda Galih Satreskrim Polresta Cilacap bersama Polsek Binangun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai SWO (35), yang diketahui merupakan residivis kasus serupa. Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2024, BPKB, HP, helm, sepatu, dan jaket milik pelaku.

Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Saat ini pelaku telah ditahan dan dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Gegerkan Warga Delik, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kebun Sengon

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap orang yang baru dikenal, apalagi yang mengaku aparat, dan jangan mudah memberikan akses terhadap barang-barang pribadi,” tutup Ipda Galih.

Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.

Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!