HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pemalakan dengan Senjata Tajam di Pengapon Semarang

SEMARANG | HARIAN7.COM – Aksi pemalakan terjadi di Jalan Pengapon Raya, Kelurahan Kemijen, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (10/5/2025) sekitar pukul 22.37 WIB.

Kejadian ini terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. Dari video yang beredar, terlihat korban seorang pengendara motor bernama Ahmad Dani tengah berada di bangunan seperti sebuah bengkel.

Kemudian tiba-tiba ada pengendara motor berboncengan. Satu orang berada di motor dan pria lainnya turun kemudian mendatangi korban.

Baca Juga:  Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan di Jalan Kelud Semarang

Lalu pria memakai hoodie warna abu-abu itu langsung mengeluarkan pisau dan terlihat mengancam korban. Seorang pemotor yang panik lalu berlari meninggalkan bengkel itu sambil membawa helmnya.

Pria berhoodie itu kemudian mengejar korban. Pengendara motor tersebut lalu tertangkap dan digiring ke bengkel itu kembali oleh pelaku lainnya. Saat ini kasus tersebut sudah dalam penanganan kepolisian. Dua orang diamankan dalam aksi perampasan itu.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Syahduddi mengatakan kedua pelaku yang diamankan masing-masing bernama Mohamad Sayfudin alias Kepik (33) warga Kuningan dan Trikora Danu Setiawan (40) warga Kebonharjo.

Baca Juga:  Wow! Untuk Bisa Lolos Jadi Sekdes Disuruh Bayar Rp 800 Juta, Ujung-ujungnya Pak Kades Dipolisikan

Menurutnya, Mereka diamankan Unit Resmob Polrestabes Semarang setelah korban membuat laporan pada Senin (12/5/2025).

“Kami berhasil mengungkap kasus dari aksi premanisme yang berujung pencurian dengan kekerasan,” ujarnya, Selasa (13/5/2025).

Syahduddi menuturkan, Dalam aksinya kedua tersangka mengancam korban dengan menggunakan pisau dan berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp 400.000 dan satu unit handphone merk Oppo A18 warna hitam.

Baca Juga:  Apresiasi Polres Blora dan Grobogan, Wakil Ketua PWI Jateng: Wartawan Pemeras Itu Preman Menyamar, Tangkap Saja!

Syahduddi menambahkan, Polisi berhasil menyita beberapa barang bukti, termasuk handphone korban, tas selempang, senjata tajam jenis pisau lipat, jaket dan sepeda motor yang digunakan untuk aksi kejahatan.

“Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

error: Content is protected !!