HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kejari Serahkan Hasil Lelang Rampasan Tipikor ke Bank Salatiga Senilai Rp 800 Juta Lebih

Laporan: Muhamad Nuraeni

SALATIGA | HARIAN7.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga menyerahkan hasil lelang barang rampasan dari tindak pidana korupsi (Tipikor) kepada Perumda BPR Bank Salatiga. Penyerahan dilakukan di Ruang Meeting Bank Salatiga, Jalan Diponegoro No.10, Rabu (28/5/2025).

Barang rampasan tersebut merupakan hasil lelang dari putusan perkara Tipikor tahun 2022 yang melibatkan dua mantan pegawai Bank Salatiga. Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Kota Salatiga, Sukamto, kepada Direktur Utama Bank Salatiga, Darto Supriyadi.

Baca Juga:  Merinding, Seorang Veteran Pejuang Kemerdekaan Sebut Pj Wali Kota Salatiga Seperti Bung Karno Saat Bacakan Sambutan Gubernur Jateng

Adapun barang rampasan yang disita berupa delapan bidang tanah dan enam belas kendaraan. Dari jumlah tersebut, empat belas kendaraan telah dilelang dengan nilai sebesar Rp 841.600.000.

Kajari Salatiga, Sukamto, menjelaskan bahwa barang rampasan tersebut berasal dari dua perkara Tipikor dengan total kerugian negara mencapai Rp12 miliar.

“Jadi yang berhasil kita lelang dari hasil rampasan ini masih sebagian. Masih ada 8 bidang tanah dan 4 kendaraan yang akan segera menyusul kita lelang. Kami laporkan kepada Bapak Walikota, saat ini tidak hanya perkara di Bank Salatiga saja, ada beberapa perkara lain yang sedang kita proses,” ujar Sukamto.

Baca Juga:  Prabowo Ngobrol Bareng Pemred Media, Bicara Blak-blakan Soal Isu Strategis

Wali Kota Salatiga, Robby Hernawan, menyampaikan harapannya agar hasil rampasan dapat digunakan untuk pembangunan Kota Salatiga.

“Saya ingin hasil rampasan ini benar-benar dapat dimanfaatkan dengan baik. Jangan sampai terjadi lagi kasus seperti ini baik di Bank Salatiga atau di tempat lain,” katanya.

Baca Juga:  Berkat Jasanya Kepada Adat dan Masyarakat Melayu, Kapolda Riau Dianugrahi Gelar Kehormatan Adat Sebagai Datuk Wira Lela Setia Negeri

Robby juga menegaskan bahwa tindak pidana korupsi harus terus diusut, karena tidak mengenal kedaluwarsa.

“Korupsi yang dilakukan sudah lama masih bisa ditangani,” ujarnya.

Ia berharap kegiatan ini dapat menjadi pemantik sekaligus pengingat bagi seluruh pihak agar tidak lagi terjadi penyalahgunaan wewenang dan tindakan korupsi di Salatiga. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!