HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Uang BOS Disulap Jadi Harta Pribadi, Kepala Sekolah dan Bendahara SMAN 2 Bungo Terseret Kasus Korupsi Miliaran

JAMBI | HARIAN7.COM  – Gemerlap prestasi SMAN 2 Bungo rupanya menyimpan borok memalukan. Sang kepala sekolah, Mashuri, yang semestinya menjadi teladan, justru kini berstatus tersangka korupsi bersama bendaharanya, Redi. Keduanya diduga menyalahgunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2021–2022, dengan total kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar.

Polres Bungo membongkar praktik kotor ini setelah melakukan penyelidikan intensif. Dalam laporan audit dari Inspektorat Provinsi Jambi, ditemukan ketidakwajaran besar dalam penggunaan dana BOS, yang seharusnya untuk kebutuhan pendidikan.

“Dana BOS seharusnya digunakan untuk kepentingan siswa dan sekolah. Tapi tersangka justru memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi dan keluarga,” beber Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Febrianto, Selasa (31/12/2024).

Baca Juga:  Selain Membunuh Lasma dan Wasdiyanto, Dukun Penggandaan Uang Asal Kajoran Juga Telah Membunuh Suroto

SPJ Fiktif dan Cap Palsu, Dana Sekolah Lenyap

Berdasarkan hasil penyidikan, Mashuri bersama Redi menjalankan modus licik. Keduanya menggunakan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif lengkap dengan cap stempel palsu. Seolah-olah dana digunakan sesuai peruntukannya, padahal faktanya dana itu malah mengalir ke kantong pribadi.

Tahun 2021, dana sebesar Rp 751 juta digelapkan. Satu tahun berikutnya, Rp 449 juta kembali raib. Parahnya lagi, saat diperiksa, Mashuri secara terang-terangan mengakui bahwa dana tersebut digunakan untuk keperluan keluarga.

Baca Juga:  Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Mobil di Semarang

Barang Bukti Bikin Geleng Kepala

Penggeledahan di kediaman dan kantor Mashuri mengungkap barang bukti yang mencengangkan. Polisi menyita:

Uang tunai Rp 100 juta

Satu unit mobil Honda HR-V

Dokumen pertanggungjawaban keuangan fiktif

Cap stempel palsu

“Barang bukti ini menjadi kunci pembuktian bahwa praktik korupsi dilakukan dengan terencana,” tegas Febrianto.

Ancaman Penjara Menanti

Kedua tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui lewat UU Nomor 20 Tahun 2001. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, bahkan bisa lebih jika ditemukan aliran dana ke pihak lain.

Baca Juga:  Ancam Bunuh Band Radja, Dua Pria Ditangkap Kepolisian Malaysia

Warga Sekolah Terpukul, Rasa Percaya Hancur

Kasus ini menghantam mental warga sekolah. Sejumlah guru dan wali murid merasa kecewa dan dikhianati.

“Kami percaya, tapi ternyata disalahgunakan. Ini mengkhianati pendidikan,” ujar seorang guru yang enggan disebut namanya.(Sam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!