HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Samsat Kabupaten Semarang Diserbu Warga, Bupati Turun Langsung Bagikan Suvenir

Editor: Muhamad Nuraeni

UNGARAN | HARIAN7.COM – Suasana Gedung UPPD Samsat Kabupaten Semarang di Sidomulyo, Ungaran Timur, mendadak ramai dan semarak, Selasa (15/4/2025) siang. Ratusan warga yang hendak membayar pajak kendaraan bermotor tampak kaget sekaligus senang. Pasalnya, Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, hadir langsung menyapa para wajib pajak yang memadati ruang utama gedung tersebut.

Tak hanya menyapa, Bupati Ngesti juga membagikan suvenir kepada beberapa warga yang beruntung. Senyum ceria pun menghiasi wajah para pembayar pajak yang tak menyangka bisa bertemu langsung dengan orang nomor satu di Kabupaten Semarang itu.

Baca Juga:  Polres Kebumen Pasang Poster Maklumat Kapolri di Seluruh Penjuru

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Ngesti menyampaikan bahwa kebijakan Gubernur Jawa Tengah tentang penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pokok pajaknya sangat membantu masyarakat yang masih memiliki tunggakan.

“Untuk memudahkan warga di pedesaan yang jauh dari Samsat untuk membayar pajak, kami mengirimkan kendaraan operasional pelayanan jemput bola pembayaran pajak kendaraan bermotor,” jelas Bupati Ngesti.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia Dukung Perdamaian Timur Tengah

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo, turut menambahkan bahwa mobil operasional pajak tersebut dilengkapi fasilitas lengkap. “Bantuan mobil operasional pengelolaan pajak daerah itu dilengkapi dua unit personal computer (PC), dua unit laptop, dua unit printer DOT matrix, dan dua unit printer barcode,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala UPPD Samsat Kabupaten Semarang, Chairunnisa, menjelaskan bahwa program pembebasan denda dan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor ini berlaku sejak 8 April hingga 30 Juni 2025.

Baca Juga:  Ingatkan Nasib Tenaga PKTT, Babai Suhaimi Tawarkan Solusi

Menurut Chairunnisa, antusiasme warga sangat tinggi terhadap program ini. “Sebelum adanya kebijakan pembebasan, objek pajak yang membayar pajak berkisar antara 1.300 -1.500 per hari. Di awal masa pembebasan ini, tercatat lonjakan mencapai 2.500 – 3.000 objek pajak per hari,” jelasnya.

“Pendapatan per hari mencapai Rp900 juta, atau naik hampir dua kali lipat dibandingkan sebelumnya,” pungkas Chairunnisa.

Dengan kebijakan ini, tak hanya membantu meringankan beban warga, tapi juga meningkatkan penerimaan daerah secara signifikan.(BN/Diskominfo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!