HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Ingatkan Nasib Tenaga PKTT, Babai Suhaimi Tawarkan Solusi

Laporan: Yopi S

DEPOK | HARIAN7.COM – Nasib ratusan tenaga Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap (PKTT) di Kota Depok kembali jadi sorotan. Sekretaris Komisi A DPRD Depok, Babai Suhaimi, mengingatkan Wali Kota Depok Supian Suri agar segera mengambil langkah konkret terkait keberlangsungan para tenaga honorer tersebut.

Babai menegaskan, aturan mengenai PKTT sudah tertuang dalam Perwal 81 Tahun 2022. Namun, munculnya kebijakan baru dari pemerintah pusat tentang tenaga ASN dan non-ASN, yakni P3K paruh waktu, membuat posisi PKTT kini berada di luar regulasi tersebut.

Baca Juga:  Pemprov Jateng Genjot Wirausaha Zilenial dan Perempuan Lewat Program Kecamatan Berdaya

“Dengan adanya peraturan yang baru yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat terkait mengenai tenaga ASN dan non ASN yaitu P3K paruh waktu, maka PKTT ini di luar dari pada itu,” jelasnya, Rabu (17/09/2025).

Menurut Babai, saat ini terdapat sekitar 570 tenaga PKTT yang bertugas di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Depok. Mereka terdiri dari tenaga pengajar, operator sekolah, staf tata usaha, hingga petugas keamanan. Jika tidak segera dicari solusi, kata dia, keberlangsungan mereka terancam karena pembayaran gaji tidak bisa lagi dibebankan melalui APBD.

Baca Juga:  Kalau Memang di Pasar Pagi Ada Dugaan Pungli Biarlah Polisi Yang Bertindak, Itu Kata Camat Mandiraja

“Kami selaku anggota DPRD meminta kepada Pemerintah Kota agar segera merumuskan terkait mengenai solusi pelaksana tidak tetap betul-betul dapat terjamin tentang keberlangsungannya. Sebab kalau tidak, tentu ada dua hal yang terjadi. Pertama, akan ada penempatan para guru yang dirumahkan, sementara para guru PKTT mempunyai peran penting sebagai guru baik di tingkat SD maupun SMP,” paparnya.

Baca Juga:  Sub Pekan Imunisasi Nasional Polio di Klaten Targetkan 127.183 Anak Usia 0-7 Tahun

Tak hanya mengingatkan, Babai juga mengajukan usulan kepada Wali Kota. Menurutnya, pemerintah bisa mengambil langkah dengan memberlakukan sistem outsourcing untuk guru, operator sekolah, hingga tenaga keamanan.

“Kalau langkah ini tidak diambil maka mereka (guru, operator sekolah, security, dll, red) tidak dapat dipekerjakan kembali. Atau dengan membuat aturan yang lain, tentu dengan tidak melanggar peraturan di atasnya,” tandasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!