Kurir Muda Dibekuk Satresnarkoba Sampang, Nyaris 1 Kg Sabu Siap Edar Disita
Laporan: Ninis
SAMPANG | HARIAN7.COM – Jumat malam yang kelam berubah jadi petaka bagi A (21), warga Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. Ia tak berkutik saat tim Satresnarkoba Polres Sampang membekuknya, sesaat sebelum menyerahkan sabu hampir seberat satu kilogram kepada seorang pembeli yang kini tengah diburu polisi.
A masih belia, namun berani bermain dalam jaringan narkotika kelas berat. Dari tangannya, polisi menyita sembilan plastik bening berisi sabu dengan total berat mencapai 938,73 gram. Penangkapan berlangsung cepat, hasil penyelidikan mendalam dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah Ketapang.
“Barang bukti yang disita sebanyak 938,73 gram sabu yang dikemas dalam sembilan plastik bening, siap diedarkan. Kami juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan tersangka,” ungkap Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd, MM dalam konferensi pers, Kamis (23/04/2025), didampingi Kasatresnarkoba IPTU Hery Indratulloh.
Sembilan paket sabu tersebut memiliki berat bervariasi, rinciannya:
± 103,10 gram
± 103,14 gram
± 103,81 gram
± 104,70 gram
± 104,70 gram
± 104,79 gram
± 104,80 gram
± 104,81 gram
± 104,88 gram
Tersangka diamankan saat hendak mengantar barang haram itu kepada seseorang yang identitasnya sudah dikantongi petugas. Kini, polisi tengah memburu jaringan di balik aksi A, termasuk pemesan yang diduga bagian dari sindikat besar.
“Pengungkapan ini hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat. Kami pastikan akan terus memberantas peredaran narkoba di Sampang hingga ke akar-akarnya,” tegas IPTU Hery.
Kapolres menyebut, langkah ini juga merupakan dukungan penuh terhadap program prioritas nasional Asta Cita yang digalakkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Polres Sampang berkomitmen menjaga wilayahnya dari ancaman narkotika.
Atas perbuatannya, A dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, serta denda mulai dari Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
Kini, pemuda yang sebelumnya hanya dikenal sebagai warga biasa itu harus menanggung konsekuensi hukum atas ulahnya. Polisi berharap penangkapan ini bisa menjadi efek jera bagi pelaku lain, sekaligus memutus mata rantai peredaran sabu di Sampang dan sekitarnya.(*)
Tinggalkan Balasan