Tertangkap Basah! Deden Oplos Elpiji 12 Kg, Isi Gas Kurang dari Standar
BEKASI | HARIAN7.COM – Praktik nakal pengoplosan gas elpiji kembali terbongkar! Endik Siswanto alias Deden akhirnya diciduk polisi setelah kedapatan menjual tabung elpiji 12 kilogram yang tak sesuai takaran. Pria ini diringkus aparat pada Selasa (11/3/2025).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan adanya lahan kosong di Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, yang dijadikan tempat penampungan gas elpiji ilegal.
95 Tabung Gas dan Modus Curang
“Dijadikan tempat penampungan tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram yang diduga ilegal tanpa izin dan diduga isi volume tidak sesuai dengan label kemasan atau etiket barang,” ujar Kombes Ade Safri dalam keterangannya yang diterima Jumat (21/3/2025).
Tak butuh waktu lama, polisi langsung melakukan penggerebekan. Di lokasi, petugas menemukan 95 tabung gas elpiji 12 kilogram yang sedang diangkut dengan dua unit mobil. Setelah ditelusuri, gas-gas tersebut ternyata berasal dari wilayah Cileungsi, Bogor.
“Adalah hasil dari tindak pidana pemindahan isi tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung gas kosong ukuran 12 kilogram yang diduga dilakukan di daerah Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor,” ungkap Kombes Ade.
Gas Elpiji Kurang Timbangan!
Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati isi tabung gas yang disita ternyata tak sesuai takaran.
“Terdapat kekurangan rata-rata sebesar 0,46 kilogram atau 460 gram, di mana batas toleransi yang diizinkan sebesar 150 gram,” jelasnya.
Kini, Deden harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Polisi juga tengah berkoordinasi dengan Polda Jabar untuk menelusuri lokasi pengoplosan di Cileungsi.
“Saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan,” kata Kombes Ade.
Atas perbuatannya, Deden dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 32 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Ancaman hukumannya tak main-main, yakni pidana penjara di atas 5 tahun.
Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran gas elpiji ilegal yang bisa merugikan dan membahayakan konsumen.
Tinggalkan Balasan