HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polisi Grebek Tempat Pengglonggongan Ayam, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

JAKARTA | HARIAN7.COM – Polres Metro Jakarta Selatan berhasil membongkar praktik curang penjualan ayam gelonggongan di Pasar Kebayoran Lama. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (27/2/2025) dini hari, polisi menangkap seorang pekerja rumah potong ayam, Soyib (32), yang diduga menyuntikkan air ke dalam tubuh ayam sebelum dijual untuk menaikkan beratnya.

 

Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Bima Sakti, mengungkapkan bahwa praktik ini dilakukan untuk memperoleh keuntungan lebih besar. Dengan menambahkan air ke tubuh ayam, beratnya meningkat melebihi harga eceran tertinggi (HET), sehingga keuntungan bisa mencapai 20–30% per ekor.

Baca Juga:  Berteduh Saat Hujan, Dua Motor Hanyut di Salatiga! Salah Satunya Milik Pembeli Mie Ayam

“Omzetnya bervariasi. Dalam sehari, Soyib bisa memotong dan menjual sekitar 100 hingga 200 ekor ayam dengan harga Rp 30.000 hingga Rp 50.000 per ekor,” ujar Bima dalam konferensi pers, Jumat (28/2/2025).

Baca Juga:  Pantau Kepadatan Masjidil Haram dengan Nusuk, Ibadah Umrah Makin Nyaman

Beroperasi Sejak 2021

Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik ilegal ini telah berlangsung sejak 2021. Namun, Soyib bukanlah pemilik usaha, melainkan hanya pekerja yang mempelajari teknik tersebut dari rekan-rekannya.

Baca Juga:  Diduga Korupsi Dana Desa, Oknum Kades 'Nginep' Kantor Polisi

“Dia sudah lama mengetahui praktik ini. Tekniknya pun dipelajari dari teman-temannya yang lebih dulu bekerja di sini,” tambah Bima.

Meski bukan dalang utama, Soyib tetap berperan aktif dalam praktik kecurangan ini. Alat yang digunakannya—termasuk selang air dan jarum suntik—sudah tersedia di rumah potong ayam tersebut sejak ia mulai bekerja.

Baca Juga:  Pengamat Nilai Tuduhan pada Eks KSAD Jenderal TNI Dudung Upaya Pembunuhan Karakter: Stop Narasi Sesat!

Barang Bukti Disita, Tersangka Terancam Hukuman Berat

Dalam penggerebekan di lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, lima ekor ayam yang sudah disuntik air, lima ekor ayam yang belum disuntik, satu jarum suntik, satu selang air dan dua lembar kuitansi penjualan.

Baca Juga:  Satpol PP Salatiga Sidak Lokasi Galian C di JLS Salatiga, Tidak Ditemukan Aktivitas

Atas perbuatannya, Soyib telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 12 miliar.(Yuanta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!