Kasus Kenakalan Remaja Meningkat, MKKS Kab. Semarang Gelar Program “Jaksa Masuk Sekolah”
Editor : Shodiq
KAB.SEMARANG|HARIAN7.COM – Kian maraknya kasus kenakalan remaja dikalangan pelajar baik yang terjadi di sekolah maupun luar lingkungan sekolah membuat MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) Kab. Semarang berinisiatif menggandeng Kejaksaan Negeri Kab. Semarang dalam program Jaksa Masuk Sekolah ( JMS ).
Bertempat di aula Disdikbudpora Kab. Semarang, sebanyak 103 Guru BK SMP Negri maupun Swasta di wilayah Kab. Semarang mengikuti penyuluhan hukum JMS, Jumat ( 1/8/25 ).
Ketua MKKS Kab. Semarang, Heri Muryanto, mengatakan bahwa pihaknya sangat prihatin dengan angka kenakalan remaja di lingkup pelajar Kab. Semarang yang terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Kasus kenakalan remaja di tingkat pelajar SMP di Kab. Semarang perlu mendapat perhatian khusus dari sekolah biar tidak menjadi bencana krisis moral kedepannya.
“Umumnya anak-anak pelaku tindak kenakalan ringan seperti bullying di sekolah tidak paham bahwa tindakannya tersebut bisa berpotensi melanggar hukum,” ungkap Heri.
Heri menambahkan bahwa tak hanya bullying, pornografi saat ini juga menjadi ancaman yang harus diwaspadai. Kebebasan akses media sosial membuat penyebaran tontonan berbau pornografi sangat mudah diakses oleh pelajar.
“Tak hanya merusak otak anak-anak, tontonan berbau pornografi juga berpotensi membuat anak-anak terjerumus ke dalam pergaulan bebas dan meningkatkan tindak pelecehan serta kekerasan seksual di kalangan pelajar,” imbuh Heri.
Tindakan preventif untuk membuat tenaga pendidik dan khususnya pelajar melek hukum menjadi hal yang tidak bisa ditawar untuk saat ini. Peredaran narkoba, judol, sajam ( senjata tajam ) dikalangan pelajar memang harus menjadi perhatian khusus untuk menyelamatkan generasi muda bangsa.
“Dengan adanya program JMS ini kami berharap anak didik kami lebih paham akan ancaman pidana yang dapat menjerat mereka. Sehingga mereka bisa menjaga perilaku dan lebih berhati-hati dalam bertindak,” papar Heri.
Heri menuturkan bahwa program JMS ini rencananya akan dilaksanakan di 8 titik di tiap wilayah kelurahan dengan jumlah peserta dari masing-masing wilayah tersebut adalah 50-60 siswa. Jumlah ini tentunya belum sebanding dengan jumlah pelajar SMP di seluruh wilayah Kab. Semarang. Namun Heri optimis bahwa bermula dari segelintir lama-lama akan tumbuh berkembang hingga seluruh pelajar SMP di Kabupaten Semarang bisa melek hukum.
“Yang penting konsisten. Dan harus saling kerjasama antara sekolah dengan orang tua untuk mengawasi perilaku dan pergaulan anak-anak,” tegas Heri.
Sementara itu, Kajari Kab. Semarang, Ismail Fahmi, SH. MH dalam paparannya mengatakan bahwa anak-anak pelaku tindak kejahatan dapat dijerat secara hukum. Sebagai contoh anak ( pelaku ) usia 13 tahun anak sudah dapat bertanggung jawab secara pidana namun masih belum dapat dilakukan penahanan. Untuk anak ( pelaku ) usia 14 tahun, dapat dilakukan penahanan jika melakukan tindak pidana yang diancam pidaha 7 tahun. Sedang anak ( pelaku ) usia 15-18 tahun dapat ditahan dan dimintai pertanggung jawaban secara pidana dengan mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak.
Sebagai contoh, pelaku bullying ringan seperti melakukan penghinaan / pencemaran yang dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan dimuka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah ( pasal 310 ayat ( 2 ) KUHP ).(*)
Tinggalkan Balasan