Main PS Usai Bacok Remaja, Pimpinan Geng Motor Sadis Diciduk Polisi
MAKASAR | HARIAN7.COM – Polisi akhirnya meringkus MFH (17), remaja sadis pimpinan geng motor “Utara” yang mengomandoi aksi brutal terhadap dua remaja di Kota Makassar. Ironisnya, pemuda ini dicokok saat tengah asyik bermain game di sebuah rental PlayStation, seolah tak pernah terjadi pertumpahan darah beberapa hari sebelumnya.
Aksi keji tersebut terjadi pada Kamis (19/6/2025) di dua lokasi berbeda. Dalam serangan membabi buta itu, MF (16) mengalami luka robek di kepala, sedangkan DS (16) nyaris kehilangan jari tangannya karena tebasan parang yang diayunkan tanpa ampun oleh komplotan pelaku.
“Pelaku dengan rekan-rekannya geng motor mutar-mutar di Kota Makassar. Jadi istilah kita itu rolling, lalu mereka tanpa tujuan yang jelas tiba-tiba datang di satu tempat melakukan penganiayaan terhadap korban,” ungkap Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, dalam keterangannya, Senin (23/6/2025).
Tak hanya menyerang, para pelaku bahkan memburu korban hingga ke dalam toilet warung makan. DS yang sempat sembunyi, tetap ditemukan dan dihajar hingga jarinya nyaris putus. Belum puas, MFH cs kembali lagi dan melampiaskan kebrutalan pada korban lain.
“Pelaku kembali lagi ke wilayah tersebut dan ketemu lagi dengan korban lalu menunjuk-nunjuk seperti ingin menunjukkan ini pelakunya tetapi justru temannya yang dikejar masuk ke dalam warung ngumpet. Diayunkan parang di situ dengan membabi buta dan terkena bagian kepala sehingga mengalami luka robek yang cukup parah,” terang Arya.
Setelah menerima laporan, tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar langsung bergerak cepat. MFH diamankan di sebuah rental PS di Jalan Arif Rahman Hakim, Kecamatan Tallo. Bersama dirinya, enam anggota geng lain juga turut diamankan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebilah parang, ketapel beserta anak panah, dan empat unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi penyerangan.
Saat diinterogasi, MFH mengaku bahwa aksinya merupakan bentuk balas dendam terhadap orang yang merusak motor temannya, meski korban yang diserang ternyata salah sasaran. Mirisnya, MFH diketahui masih berstatus pelajar SMK jurusan tata boga.
Akibat perbuatannya, MFH kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 80 ayat (2) Juncto Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Sementara itu, enam pelaku lain masih dalam pemeriksaan intensif dan dikenai wajib lapor.
“Geng motor ini selalu menjadi keresahan buat masyarakat di kota Makassar. Oleh karena itu pertanggungjawabannya, walaupun ini yang terkena pidana yang kita proses, tetapi yang sisanya ini kita kenakan wajib lapor dan juga membuat pernyataan secara khusus agar tidak mengulangi perbuatannya,” tegas Kombes Arya.(Sam)
Tinggalkan Balasan