Pelaku Penadah Motor Bodong Diringkus Sat Reskrim Polres Semarang, Puluhan Barang Bukti Diamankan
Barang bukti yang diamankan polisi. |
Laporan: Arie Budi | Kontributor Ungaran
Editor: Bang Nur
UNGARAN,harian7.com – Jajaran Satreskrim Polres Semarang, berhasil meringkus MTR yang diduga sebagai pelaku penadah sepeda motor bodong. Adapun modus pelaku dalam melancarkan aksinya yakni menerima gadai.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan 46 sepeda motor berbagai jenis atau merk tanpa kelengkapan surat kendaraan, yang digadai oleh pelaku.
Polres Semarang saat menggelar konferensi pers. |
Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fatika HA SIK MH saat Konferensi Pers di Ruang Rupatama Polres Semarang, kepada harian7.com, Kamis (6/1/2021) siang mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat, Rabu (08/12/2021), yang menyebutkan adanya seseorang yang diduga menerima gadai sepeda motor tanpa dilengkapi dokumen lengkap.
” Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kami dari petugas mendatangi alamat tersangka MTR di Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang,”kata Kapolres.
Dijelaskan Kapolres, saat dilakukan pendalaman oleh Satreskrim Polres Semarang, berhasil ditemukan 8 unit sepeda motor dari hasil penggelapan. Dan sebanyak 38 unit motor sampai sekarang masih dilakukan penyidikan dan penyelidikan.
“Kami telah meminta keterangan dari 18 orang saksi, mulai dari petugas kepolisian, penggadai, dan finance. Dari keterangan para saksi saat ini masih mendalami sejauh mana peran dari mereka masing-masing,”jelas Kapolres.
Diungkapkan Kapolres, dari barang bukti yang telah diperoleh semua sudah diamankan di Polres Semarang, dan tanpa dilengkapi dengan BPKB.
Kapolres menambahkan, hasil pengakuan tersangka MTR kepada petugas, dirinya telah menekuni bisnis gadai itu sudah 3 tahun lamanya. Motor yang diterima dan digadai dari segala jenis dan merk dan rata-rata menggadai Rp 1 juta – Rp 2 juta, Bahkan ada yang digadai dibawah Rp 1 juta tanpa surat bukti kepemilikan.
” Akibat perbuatannya itu, tersangka MTR dijerat Pasal 481 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Dan untuk sementara tersangka tidak ditahan, ” tandasnya.(*)
Tinggalkan Balasan