HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Diduga Menjadi Pengedar Sabu, Karyawan SPBU Dibekuk

Laporan: Ninis

BANGKALAN | HARIAN7.COM – Polisi mengamankan seorang pria berinisial LH (35), karyawan SPBU, yang diduga sebagai pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Khusus Satresnarkoba Polres Bangkalan di rumah tersangka yang berlokasi di Kelurahan Bancaran, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan.

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K., mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu, 31 Juli 2024. Dari tangan LH, polisi menyita barang bukti berupa dua kantong klip plastik berisi sabu dengan total berat 4,75 gram. 

Baca Juga:  Pamit Pergi ke Dokter, Munjali Ditemukan Tak Bernyawa di Mobil

Sabu-sabu tersebut disembunyikan dalam sebuah kotak. Selain itu, polisi juga menyita tiga buah timbangan digital dan kantong klip plastik ukuran sedang berisi sejumlah kantong plastik ukuran kecil.

Menurut keterangan Kapolres, LH membeli sabu seharga Rp 850.000 dari seorang pengedar berinisial M, warga Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan. LH kemudian menjual kembali sabu tersebut dengan keuntungan sekitar Rp 100.000 hingga Rp 150.000. 

Baca Juga:  Penjambret di Candimulyo yang Berhasil Ditangkap Warga Ternyata Oknum TNI

“Keuntungan dari penjualan sabu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelas AKBP Febri.

Sebelum penangkapan, LH sempat mengkonsumsi sabu secara diam-diam tanpa sepengetahuan istri dan anaknya. “Dua hari sebelum ditangkap, LH mengkonsumsi sabu di kamar mandi rumahnya,” tambah Kapolres.

Kasat Narkoba Iptu Kokoh Hari Sanjaya dan Kasi Humas Iptu Risna Wijayati, S.H. turut mendampingi Kapolres dalam penjelasan kepada media. Mereka mengungkapkan bahwa LH mengakui mendapatkan sabu dari pengedar asal Desa Parseh dan Sanggra Agung.

Baca Juga:  Diduga Tipu Dengan Modus Arisan & Investasi Online Pelaku Diciduk Polisi

Atas perbuatannya, LH dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika. “Tersangka diancam dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup,” tegas AKBP Febri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!